Senin, 08 April 2013

DUA MENTERI SINERGIKAN KEBIJAKAN PERDESAAN SEHAT DI DAERAH TERTINGGAL


Menteri PDT dan Menteri Kesehatan menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Hal tersebut dalam upaya percepatan pencapaian sasaran Prioritas Nasional 3 (Kesehatan) di daerah tertinggal, terdepan, terluar dan pasca konflik (Prioritas Nasional 10), sebagaimana yang tercantum dalam dokumen RPJMN 2010-2014. Kebijakan nasional pembangunan daerah tertinggal dalam kerangka pencapaian misi pembangunan yang inklusif dan berkeadilan diarahkan pada pembangunan sumber daya manusia dan ekonomi lokal, dengan sasaran; IPM 72,2, Pertumbuhan Ekonomi 7,1 dan Kemiskinan 14,2 % pada tahun 2014.
Namun, kesenjangan kualitas kesehatan antar daerah masih menunjukkan perbedaan yang sangat tinggi. Berdasarkan data Susenas 2010, terdapat 3 kabupaten yang terendah kualitas kesehatannya, yaitu: Kabupaten Lombok Utara (60,56); Kabupaten Hulu Sungai Utara (63,07) dan Kabupaten Lebak (63,28). Apabila dibandingkan dengan Kabupaten Sleman yang merupakan Kabupaten tertinggi AHH sebesar 75,06. Hal tersebut berarti membutuhkan waktu: 45 tahun bagi Kabupaten Lombok Utara, 37 tahun bagi Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan 36 tahun bagi Kabupaten Lebak untuk mengejar AHH kabupaten Sleman apabila asumsi pertumbuhan AHH Kabupaten Sleman 0 (nol) atau stagnan. Fakta tersebut menunjukkan kesenjangan yang sangat tinggi kualitas kesehatan antar daerah dan membutuhkan perhatian yang sangat khusus. Salah satu akselerasinya melalui kebijakan Perdesaan Sehat sebagai instrumen fasilitasi koordinasi pelaksanaan kebijakan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) bidang kesehatan.
Percepatan pembangunan kesehatan di daerah tertinggal ditujukan pada penjaminan dan pengutamaan bagi ketersediaan 5 determinan faktor utama kualitas kesehatan, yaitu: Dokter Puskesmas; Bidan Desa; Air Bersih; Sanitasi dan Gizi seimbang terutama pada ibu hamil, ibu menyusui dan balita. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Kementerian Kesehatan berkomitmen dalam memprioritaskan penempatan tenaga kesehatan khususnya bidan desa di 158 kabupaten daerah tertinggal, terutama di 24 Pulau-Pulau Terluar yang berpenghuni.
Dalam waktu dekat ini akan dikeluarkan Peraturan Menteri PDT tentang Pedoman Tata Kelola Pedesaan Sehat sebagai acuan Kementerian/Lembaga dan stakeholders lainnya agar sinergi, sinkron dan terintegrasi sehingga efektif dan efisien. KPDT dan Kemenkes memiliki komitmen yang sama untuk mendukung percepatan peningkataan pelayanan kesehatan dasar (promotif dan preventif) yang berkualitas dan peningkatan keberdayaan masyarakat dalam pembangunan kesehatan berbasis pedesaan di daerah tertinggal, terdepan, terluar dan pasca konflik. Pelaksanaan tatakelola pedesaan sehat melalui kelompok kerja (POKJA) Pedesaan Sehat yang sekretariatnya berada di Kementrian PDT

Perdesaan Sehat - Gagasan bagi percepatan pencapaian sasaran proritas nasional 10 Daerah Tertinggal


Menteri PDT, Helmy Faisal Zaini menyampaikan beberapa gagasan bagi percepatan pencapaian sasaran proritas nasional 10 Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Pasca Konflik terutama pada percepatan pembangunan sumber daya manusia dan ekonomi lokal di Forum Musrenbangpus hari ini. Musrenbangpus bagi Rencana Kerja Pemerintah tahun 2014 adalah sangat penting dalam kerangka pencapaian sasaran seluruh prioritas nasional KIB 2, terutama prioritas nasional 10 dalam pencapaian misi pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. 


Butuh komitmen keberpihakan dari seluruh pemangku kepentingan dalam pemerataan pembangunan diseluruh daerah bagi ketahanan nasional. Pilihan kebijakan yang terfokus pada akar masalah utama di masing-masing daerah tertinggal adalah pilihan yang tepat bagi RAPBN 2014. Semoga rezim perencanaan melalui instrumen tata kelola pemerintahan yang baik dapat menjawab tuntutan reformasi.


Perdesaan Sehat 

Helmy Faisal Zaini

dr. Hanibal Hamidi M.Kes

Jumat, 05 April 2013

Perdesaan Sehat

Perdesaan Sehat adalah instrumen bantu manajerial bagi percepatan pencapaian sasaran prioritas nasional 3 kesehatan berbasis perdesaan di daerah tertinggal, terdepan, terluar dan pasca konflik (prioritas nasional 10), yang memfokuskan pada intervensi pembangunan atas ketersediaan dan berfungsinya secara berkualitas 5 determinan faktor utama kualitas kesehatan (5 Pilar Perdesaan Sehat); Dokter Puskesmas bagi setiap puskesmas, bidan desa bagi setiap desa, air bersih dan sanitasi bagi setiap keluarga dan gizi seimbang bagi setiap ibu hamil, ibu menyusui dan balita. Sehingga apabila 5 pilar tersebut tersedia di setiap perdesaaan di wilayah kerja setiap puskesmas maka dapat dipastikan seluruh warga NKRI akan lebih berpeluang untuk berumur panjang dan tetap sehat (Angka Harapan Hidup) sesuai amanah UU 36 Kesehatan dan konstitusi, hak dasar sehat (bukan hanya dapat berobat saat sakit-paradigma sakit-BPJS Kesehatan)…selain peran pemerintah diharapakan juga peran masyarakat dalam memastikan pencapaian misi percepatan keterjangkauan pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas berbasis struktur kependudukan dan sumber daya wilayah perdesaan serta percepatan peningkatan keberdayaan masyarakat dalam pembangunan kesehatan… yang kemudian dikemudian hari kita tidak lagi menjadi Negara yg sangat rendah kualitas kesehatannya dibandingkan secara umum Asia …

Perdesaan Sehat Dokter Puskesmas Puskesmas