Tampilkan postingan dengan label KPDT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPDT. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Oktober 2014

@HanibalHamidi @perdesaan_sehat #jamborePS Air Bersih&Sanitasi Jadi Syarat Desa Sehat

Hanibal Hamidi

Harya Virdhani – Okezone

KARAKTERISTIK umum daerah
tertinggal adalah wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang sedikit dan tersebar. Daerah tertinggal di
Indonesia memiliki luas wilayah 56
persen dari luas Indonesia dan jumlah penduduk 20 persen
dari total penduduk Indonesia.
Masalah kesehatan yang dihadapi
daerah tertinggal adalah tingginya
Angka Kematian Ibu (AKI), Angka
Kematian Bayi (AKB), fasilitas kesehatan, sumber daya kesehatan, tenaga dokter puskesmas, tenaga bidan desa, akses air minum dan sanitasi, hingga gizi buruk.
Asisten Deputi Urusan Sumber Daya
Kesehatan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
(KPDT), Hanibal Hamidi mengatakan di lapangan saat ini hampir setiap hari mendengar
masalah gizi buruk hingga stunting atau bayi lahir dengan kekurangan gizi mencapai 40 persen.
“Ada proses pelayanan kesehatan saat ini banyak yang justru mengedepankan prinsip transaksional.
Kita maklum bahwa dokter belajarnya mahal, waktu lama, negara juga tak bisa jamin
kesejahteraannya. Artinya ini dibiarkan bertarung di pasar. Kondisi ini ditetapkan secara politik, sesuai UU 17 tentang rencana capaian 2025, diharapkan pembangunan nasional berwawasan kesehatan terwujud,” ujarnya dalam peluncuran buku Perdesaan Sehat ‘Tonggak Revolusi Kesehatan Indonesia’ di Kampus Universitas Indonesia (UI), Minggu malam, 19 Oktober 2014.
Ia mendorong harus ada percepatan
dalam Sistem Kesehatan Nasional. Hal itu juga termuat dalam PP terkait Sistem Kesehatan Nasional.
“Faktor – faktor yang mempengaruhi ada tiga
yakni air bersih, sanitasi, dan gizi. Ini harus ditatakelolakan. Yang utama yakni WHO lakukan
kajian proses panjang bahwa, 80 persen ditentukan kualitas SDM-nya. Dokter puskesmas harus jadi jabatan fungsional ditempatkan pemerintah dalam basic sick memberikan layanan primer atau
dasar,” ungkapnya.
Lalu meningkatkan fungsi bidan di
setiap desa, dengan menempatkan
dokter puskesmas dan bidan desa
mewujudkan pembangunan nasional berbasis kesehatan. Puskesmas dan Poskesdes dengan membawahi Posyandu yang berperan menggerakan swadaya
desa yang mandiri dalam ketersediaan air bersih, sanitasi, dan gizi.
“Jika pilar ini terwujud kami pastikan percepatan sigifikan, Angka Harapan Hidup Naik AKI dan AKB menurun, sejalan dengan UU desa yang sudah jalan terciptalah perdesaan yang sehat,” tandasnya.
(ren)

Rabu, 01 Oktober 2014

@HanibalHamidi @perdesaan_sehat #jamborePS Negara Harus Hadir dalam Mewujudkan Desa Berkualitas

Desa Adalah Pondasi NKRI sekaligus Jangkar Budaya Nusantara ditengah gelombang samudera dunia yang menyatu berbasis digital – perdesaansehat.com

Hanibal Hamidi, PP LKNU
Diskusi “Membangun Negara dari Desa” yang diselenggarakan Merdesa Institute, di Jakarta, Selasa (30/9).
Jakarta - Aktivis mahasiswa 77/78 yang mengabdikan diri dalam aksi pelestarian hutan dan konservasi bersama organisasi non-pemerintah SKEPHI (Sekretariat Pelestarian Hutan Indonesia), Indro Tjahyono mengatakan, kehebatan desa terletak pada nilai dan potensinya. Didukung oleh UU Desa/UU No. 6 Tahun 2014, seharusnya presiden dan wakil presiden terpilih secara tegas menyatakan fokusnya dalam pembangunan desa.
“Pengembangan desa bisa dilakukan melalui pengembangan teknologi, untuk mendorong percepatan pembangunan yang ada di desa tersebut. Dengan begitu, desa memiliki peranan yang penting dalam berkontribusi terhadap pembangunan negara,” kata Indro dalam diskusi dengan topik “Membangun Negara dari Desa” yang diselenggarakan Merdesa Institute, di Jakarta, Selasa (30/9) .
Untuk memperkuat desa, kata dia, sektor pertanian harus dikuatkan. Selama ini, pemerintah belum memberikan wujud dukungan nyata kepada petani atau masyarakat yang ada di desa. Hal yang sama juga harus dilakukan terhadap perkebunan dan kehutanan rakyat.
“Industri berbasis pertanian harus dikembangkan, sekaligus merubah orientasi kebijakan menjadi produsen. Hal ini akan membuat terjadi perimbangan antara desa dengan kota,” tambah dia.
Indro memberikan contoh soal keberhasilan Korea Selatan dalam membangunan negaranya, yang berawal dari penataan kondisi di setiap desa yang ada di negara tersebut lewat ketahanan pangan, papan, dan energi di setiap desa.
“Pemerintah memberikan bantuan, peralatan, dan masyarakat disana merancang sendiri apa yang menjadi kebutuhan mereka,” jelas Indro.
Dalam kesempatan yang sama, Inisiator Perdesaan Sehat Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dr. Hanibal Hamidi, M.Kes mengatakan, pihaknya sudah memberikan masukan kepada pemerintah mendatang soal pentingnya pembangunan kesehatan.
“Ada dua gagasan yang saya ajukan, yaitu rekonstruksi total sistem kesehatan nasional, dan dan memastikan proses rekrutmen sumber daya kesehatan yang bebas dari sistem transaksional dalam pelayanan kesehatan,” kata dia.
Hanibal yang juga Ketua Pokja Perdesaan Sehat Kementrian PDT menambahkan, pihaknya telah memulai kegiatan membangun kembali dari desa, telah dilakukan oleh Kementerian PDT melalui Program Perdesaan Sehat sejak dua tahun.
Dirinya memiliki keyakinan, Indonesia dipastikan akan maju dan berkembang, jika Lima Pilar Perdesaan Sehat tersedia dan berfungsi.
“Lima pilar Perdesaan Sehat itu adalah tersedia dan berfungsinya dokter Puskesmas, bidan desa, tersedia air bersih untuk setiap rumah tangga, sanitasi dan gizi seimbang bagi ibu hamil, menyusui dan balita di derah teringgal,” tambah Hanibal.
Penulis: Feriawan Hidayat/FER

Minggu, 31 Agustus 2014

#jamborePS  Menkes Akui Masih Terjadi Masalah Distribusi Tenaga Kesehatan - Perdesaan Sehat

(sumber: Beritasatu.com/Herman )

beritasatu-Jakarta – Menteri Kesehatan RI Nafsiah Mboi mengklaim telah terjadi peningkatan yang cukup signifikan dalam pengembangan Sumber Daya Manusa (SDM) Kesehatan, khususnya dalam hal jumlah.

Pada tahun 2013, rasio tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, dan bidan telah mencapai 2,25 per 1000 penduduk. Angka tersebut hampir mendekati ambang batas minimal WHO yaitu 2,3 per 1000 penduduk untuk negara yang dinyatakan krisis SDM Kesehatan.

Secara rinci, saat ini rasio dokter 38,1 per 100.000 penduduk, dokter spesialis 9,9 per 100.000 penduduk, apoteker 9,2 per 100.000 penduduk, perawat 111,1 per 100.000 penduduk, dan bidan 81 per 100.000 penduduk.

Sementara itu , presentase puskesmas tanpa dokter juga telah mengalami penurunan dari 14% pada tahun 2012 menjadi 9,8% di tahun 2013 dengan rata-rata ketersediaan dokter per puskesmas adalah 1,8 dokter.

“Waktu dilantik menjadi menteri kesehatan, saya mendengar banyak sekali keluhan tentang SDM kesehatan, baik itu soal jumlah, mutu, maupun pemerataan. Namun dalam dua tahun terakhir, saya melihat sudah banyak kemajuan,” kata Menkes saat membuka “Lokakarya Nasional  Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas SDM Kesehatan yang Kompeten dan Berdaya Saing” di Jakarta, Kamis (28/8).

Namun di sisi lain, Menkes juga mengakui persoalan distribusi masih menjadi kendala. Ia mencontohkan salah satu puskesmas di Tarakan,
Kalimantan Utara yang memiliki pegawai sebanyak 86 orang. Sementara di provinsi lain, masih ada puskesmas yang hanya memiliki lima pegawai, bahkan tidak memiliki dokter umum maupun dokter gigi.

“Secara nasional, jumlah SDM Kesehatan kita sebetulnya sudah cukup. Tetapi memang masalah distribusi jelas sekali. Inilah yang harus diatasi bersama-sama,” kata Menkes. “Meningkatkan mutu dan kompetensi SDM Kesehatan untuk meningkatkan daya saing dalam menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) memang sangat penting. Namun, memberikan pelayanan kepada masyarakat hingga ke daerah-daerah pelosok juga tidak boleh terabaikan,” tambah Menkes.
Penulis: Herman/NAD

Jumat, 29 Agustus 2014

#jamborePS JIWA PENGABDIAN: Calon Dokter Enggan Praktik di Puskesmas

HANIBAL HAMIDI  Perdesaan Sehat

“80 % Keberhasilan pembangunan kesehatan dalam meningkatkan derajat/kualitas kesehatan yang diukur dengan indeks Angka Harapan Hidup (AHH) ditentukan oleh Sumber Daya Manusia
Kesehatan atau tenaga kesehatan.

Berdasarkan kebijakan pemerintah melalui Kementerian
Kesehatan, pendekatan pengukuran AHH di Indonesia melalui 24 indikator Pembangunan
Kesehatan Masyarakat (IPKM) sebagai akibat buruknya administrasi pencatatan kelahiran dan kematian setiap warga di NKRI. Peran penting dan utama sumber daya manusia kesehatan dalam 24 IPKM tersebut adalah pejabat fungsional “Dokter Puskesmas” dan “Bidan Desa”. Maka seharusnya menjadi kebijakan khusus pemerintah untuk memastikan ketersediaan dan berfungsinya “Dokter Puskesmas di setiap Puskesmas” dan “Bidan Desa di setiap Desa” untuk dapat melaksanakan 6 kegiatan dasar Puskesmas pada setiap jam dan hari kerja serta pada seluruh wilayah kerja masing-masing, , termasuk proses pendidikan, distribusi dan peningkatan motivasi tenaga kesehatan bekerja di Puskesmas.
Penyelesaian secara parsial permasalahan kesehatan saat ini bukanlah pilihan yang tepat, karena sudah sangat banyak permasalahan dan kendala pembangunan kesehatan yang perlu dibenahi dalam mempercepat peningkatan status dan kualitas kesehatan yang saat ini sangat rendah. Permasalahan lainnya dengan terbitnya Undang-Undang yang terkait dengan Kesehatan, antara lain UU No 52 tahun 2009 tentang Kependudukan dan KB, UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS yang membutuhkan sinkronisasi dan sinergi program dan kegiatan dalam sistem kesehatan nasional. Maka kebutuhan mendesak saat ini adalah kebijakan untuk menata ulang (rekonstruksi) total sistem kesehatan nasional yang ada saat ini sebagai wujud “REVOLUSI KESEHATAN” – perdesaansehat.com
HANIBAL HAMIDI, PP LKNU

JIWA PENGABDIAN: Calon Dokter Enggan Praktik di Puskesmas
Inda Marlina

Bisnis.com , JAKARTA – Salah satu cara menumbuhkan rasa pengabdian pada masyarakat untuk para calon dokter adalah belajar praktik di Puskesmas. Namun, seringkali para calon dokter enggan menjadi dokter
di Puskesmas karena beberapa hal.
Puskesmas seringkali dipandang sebelah mata karena biaya pengobatannya yang murah. Padahal tempat tersebut merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan.
Bagian Divisi Epidemiologi Departemen Ilmu Kedokteran Komunitas Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan pelatih program pelatihan intensif Pencerah Nusantara angkatan
Ke-3 Setyawati Budiningsih mengatakan permasalahan kekurangan dokter yang ada di tempat itu tidak hanya sebatas pandangan mengenai Puskesmas.
Faktor lain adalah masih ada kewajiban membayar kompensasi oleh calon dokter bila mereka akan praktik di Puskesmas.
“Hal ini terjadi di kota besar seperti Jakarta, yaitu para calon dokter harus membayar Rp15.000 per hari bila ingin melakukan praktik
di Puskesmas,” ujarnya Kamis pekan lalu.
Setyawati membenarkan bahwa semakin lama pendidikan untuk calon dokter semakin tinggi. Belum lagi ditambah dengan biaya-biaya tambahan bila ingin praktik, seperti membayar praktik di Puskesmas.
Dia berpendapat seharunya para pemangku kepentingan segera meringankan biaya pendidikan atau minimal menghapus kewajiban pungutan lain pada calon dokter. “Pendidikan gratis jelas tidak bisa untuk menjadi calon dokter, oleh karena itu sebaiknya biaya pendidikan harus bisa lebih murah,” katanya.
Editor : Fatkhul Maskuro

Senin, 25 Agustus 2014

Dugaan gizi buruk di Mentawai #jamborePS

“Gizi buruk adalah sebuah “signal” bagi
permasalahan pemerataan kesejahteraan
masyarakat di suatu wilayah, baik sebagai
akibat pengetahuan masyarakat terhadap pola
asuh anak (tingkat pendidikan) maupun akibat
rendahnya keterjangkauan bahan pangan yang
bekualitas. Untuk itu pengangan kasus gizi
buruk, selain segera melakukan perawatan pada
penderita, yang lebih utama adalah analisis
penyebab masalah terjadinya kasus tersebut
untuk menyusun tindak lanjut pencegahan
terjadinya kasus gizi buruk di wilayah tersebut”.
Gizi buruk bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi
dan balita, akan sangat menentukan kualitas
manusia Inonesia di masa mendatang, karena
kualitas janin, bayi dan balita yang merupakan
fase menetukan perkembangan sel otak, serta
pembentukan “phichologis mental” (fase oral dan
anal).
Hal ini hanya mungkin dapat terjadi apabila
pimpinan unit kerja terkait (SKPD Dinas
kesehatan, Pertanian, camat, kepala puskesmas,
kepala desa) terutama komitmen politik kepala
daerah setempat terhadap pengutamaan pada
kesejahteraan rakyatnya dibandingkan rasa malu
akibat terjadinya kasus gizi buruk tersebut.
Dukungan pers sangat penting bagi penyelesaian
hal ini”. – perdesaansehat.com
Hanibal Hamidi, PP LKNU.
Tim cek dugaan gizi buruk di Mentawai
2 hari lalu | Dibaca 2903 kali
Oleh Derizon Yazid

Padang (ANTARA News) – Dinas Kesehatan
Provinsi Sumatera Barat direncanakan
menurunkan tim medis ke Kabupaten Mentawai
untuk mengecek kasus dugaan gizi buruk yang
dialami masyarakat.
“Tim medis hari ini (Rabu, red) diberangkatkan ke
Mentawai untuk
melakukan pengecekan adanya gizi buruk yang
dialami masyarakat,” kata Kepala Dinas
Kesehatan Sumbar, Rosnini Savitri, di Padang,
Rabu.
Ia menjelaskan, Dinas Kesehatan Sumbar belum
tahu berapa orang warga Pagai selatan,
Kabupaten Mentawai menderita gizi buruk.
“Data pasti belum tahu, namun yang jelas tim
medis diturunkan untuk melakukan pengecekan
kesehatan masyarakat Pagai Selatan,”
ungkapnya.
Secara aturan, lanjut Rosnini Savitri, begitu ada
masyarakat menderita gizi buruk, Dinas
Kesehatan langsung mengatasi masalah
kesehatan tersebut. “Secepatnya masalah gizi
buruk diatasi oleh Dinas kesehatan setempat,”
ujarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi sementara,
Dinas Kesehatan sudah menangani masyarakat
yang menderita gizi buruk tersebut.
“Dinas Kesehatan Mentawai terus memantau
kondisi kesehatan masyarakat Pagai Utara, dan
Pagai Selatan yang menghuni hunian sementara,”
katanya.
Ia menjelaskan, beberapa permasalahan penyebab
terjadinya gizi buruk yakni adanya kelompok
keluarga berekonomi tidak mampu atau miskin,
kurangnya kemampuan keluarga dalam
memberikan asupan gizi.
“Kemudian akses transportasi juga menjadi salah
satu kendala dalam memantau dan merujuk
balita gizi buruk serta belum maksimalnya
pelaksanaan kegiatan Posyandu sebagai sarana
pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Untuk menangani gizi buruk tentunya sangat
memerlukan partisipasi masyarakat. “Salah
satunya dengan datang membawa bayi ke
Posyandu setiap bulannya, untuk ditimbang guna
mengetahui perkembangannya,” ungkap Rosnini
Savitri.
Sementara itu Plh Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Mentawai, Lahmuddin menyatakan,
informasi ada warga di Pagai Utara menderita gizi
buruk langsung menurunkan tim.
“Tim yang turun tersebut terdiri dari dokter,
perawat, maupun tenaga medis lainnya untuk
mengecek kebenaran adanya gizi buruk yang
diderita masyarakat Pagai.
Ia menjelaskan, Dinas Kesehatan belum tahu
secara pasti berapa orang masyarakat Pagai
Utara menderita gizi buruk, saat ini tim masih di
lapangan untuk mengecek kondisi masyarakat.
“Tim juga menyisiri kecamatan lain di Kabupaten
Kepulauan Mentawai untuk melihat kondisi
kesehatan masyarakat ada menderita gizi buruk,”
ungkapnya.
(KR-ZON/N005)
Editor: Tasrief Tarmizi

Hanibal hamidi kpdt perdesaan sehat jamborePS

#jamborePS Wilayah Terpencil Tak Tersentuh Medis – perdesaansehat.com Oleh HANIBAL HAMIDI

“Kesenjangan tingkat Keterjangkauan pelayanan
kesehatan yang berkualitas, sangat besar antara
kabupaten daerah tertinggal dibandingkan
dengan daerah maju di Indonesia. Kesenjangan
tersebut akan menimbulkan kesenjangan status
dan kualitas kesehatan pembangunan Indonesia.
Butuh komitmen keberpihakan melalui kebijakan
pembangunan sumber daya kesehatan nasional
yang proporsional berbasis beban kerja masing-
masing wilayah atau perdesaan (wilayah kerja Puskesmas)” – perdesaansehat.com
Hanibal Hamidi, PP LKNU

Wilayah Terpencil Tak Tersentuh Medis

"Banyak Ibu Meninggal Saat Melahirkan" samarindapos-
Angka kematian ibu di Kutim saat melahirkan
masih terbilang tinggi. Setidaknya dari data
sepanjang 2013 lalu, ada
12 ibu yang meninggal dunia saat melahirkan.
Artinya tiap bulan ada satu orang ibu melahirkan
yang meninggal dunia karena tidak tertolong.
Kematian ibu melahirkan menurut Kepala Dinas
Kesehatan Kutim, Aisyah disebabkan karena
sulitnya akses transportasi menuju sarana
kesehatan. Berikut minimnya layanan medis
dalam proses persalinan. Karena tenaga bidan
desa khususnya di daerah terpencil memang
belum cukup. Sementara
dari pihak keluarga, juga kurang persiapan
dengan membawa ibu hamil ke puskesmas
terdekat jika memang sudah mendekati kelahiran.
“Jadi banyak faktor yang mengakibatkan ibu
meninggal. Salah satunya karena pasien memang
jauh dari sarana kesehatan, sementara di desa
mereka tidak punya tenaga bidan,” katanya.
Diakui, tiap tahun pihaknya selalu meminta agar
tenaga bidan dipenihi. Sebab idealnya untuk satu
desa harus ada satu bidan. Namun pemerintah
hanya memberikan jatah bidan yang sangat
minim alias jauh dari kebutuhan yang diminta.
Padahal permintaan didasarkan kebutuhan,
terutama untuk mengisi kekosongan bidan di
desa terpencil dan sulit akses transportasi.
Contohnya di Bili-bili, Sandaran yang jauh dari
akses tranportasi namun tak memiliki tenaga
medis. Arsyad, warga setempat kepada Sapos
belum lama ini mengaku menjadi korban. Istrinya
meninggal dunia saat hendak melahirkan karena
tidak mendapat pertolongan medis. Warga Dusun
Pantai di Labuan Bili-bili,
Kecamatan Sandaran ini mengatakan di wilayah
tersebut tidak ada tenaga medis termasuk bidan
desa. Masalah ini sudah berlangsung lama tanpa
adanya perhatian dari Pemerintah. “Pemerintah
tidak pernah menyiapkan tenaga kesehatan,
apalagi sarana dan prasarananya. Kondisi ombak
besar dan terpencil juga merupakan masalah.
Kemudian diperparah dengan tidak
ada Puskesmas Pembantu atau Polindes serta
Posyandu juga termasuk salah satu penyumbang
sulitnya keadaan kami,” tuturnya. Terkait masalah
ini, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Kutai
Timur Misran Abbas mengatakan, Pemerintah
Daerah seharusnya lebih peduli untuk dapat
menekan tingginya angka kematian ibu dan anak.
Terutama melalui peningkatan sarana dan
prasarana kesehatan, serta tim medis terpadu
dalam melayani kebutuhan kesehatan masyarakat
terpencil. Menurutnya, kondisi pelayanan
kesehatan di wiayah pesisir sangat
memprihatiankan. Karena masyarakat hanya
mengandalkan dukun kampung
tanpa bantuan medis sekalipun. “Ibu dan anak
yang meninggal tidak sempat tertolong akibat
tidak adanya tenaga medis yang disiapkan oleh
Dinas terkait karena wilayahnya terpencil. Hal ini
saya anggap bahwa Pemkab selama ini tidak
punya hati nurani membantu masyarakat yang
sangat kesulitan di daerah-daerah pesisir,”
katanya. Untuk itu, Misran berharap kepada
Pemkab agar lebih memperhatikan desa-desa
terpencil seperti di Labuan Bili. “Saya berharap
para lulusan Akbid dan Akper yang telah dibiayai
Pemkab Kutim bisa ditempatkan di wilayah
terpencil dalam memberikan pelayanan kesehatan
masyarakat,” harap Misran (jn/yes)

Minggu, 24 Agustus 2014

#jamborePS BPJS Kesehatan kelola Jaminan Kesehatan Nasional

perdesaansehat.com – perdesaansehat.or.id

“Persoalan yang membutuhkan perhatian
semua pihak dalam pelaksanaan JKN
adalah perlunya percepatan pembangunan
Sumber Daya Kesehatan berbasis
perdesaan di 183 Kabupaten Daerah
Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Pasca
Konflik sebagai bagian dari wujud
Pelaksanaan Prioritas Nasional 10. Hal ini
sesuai amanah UU SJSN dan UU BPJS;
memenuhi jaminan pelayanan kesehatan
yang berkualitas bagi seluruh masyarakat
(terutama yang miskin) di manapun berada
(universal coverage).
(dr. Hanibal Hamidi, M.Kes – PP LKNU )
BPJS Kesehatan kelola Jaminan Kesehatan
Nasional
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) (istimewa)
Jakarta (ANTARA News) – Menuju Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) yang akan
diberlakukan mulai Januari 2014 nanti,
pemerintah perlu segera berbenah, antar lain
dengan beroperasionalnya Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai badan
hukum publik yang akan menyelenggarakan JKN
tersebut.
Menurut Kepala Pusat Pembiayaan Jaminan
Kesehatan Usman Sumantri beroperasinya BPJS
merupkaan implementasi dari diberlakukannya UU
No 24 tahun 2011 tentang BPJS dan UU No 40
tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN).
“Dengan telah diundangkannya UU No 24 tahun
2011 tentang BPJS maka JKN akan diakselerasi
untuk upaya pencapaian kepesertaan bagi seluruh
penduduk, Begitu pula dalam waktu singkat, hal-
hal terkait dengan proses transformasi PT Askes
menjadi BPJS Kesehatan sudah selesai,” ujarnya.
Usman menambahkan, ada dua kelompok peserta
yang dikelola BPJS Kesehatan, yaitu peserta
Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta non-
PBI.
Peserta PBI terdiri dari fakir miskin dan oranag
tak mampu. Sedangkan peserta non-PBI, terdiri
dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota
Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota
Kepolisian Republik Indonesia (Polri), karyawan
perusahaan swasta, para pekerja mandiri, bukan
pekerja seperti veteran, penerima pensiun, dan
lain-lain.
“Pada tahap awal pelaksanaan JKN, jumlah
peserta PBI berjumlah 86,4 jiwa, termasuk
tambahan 10 juta peserta dari tahun 2012 ini.
Jumlah ini bukan berarti penduduk miskin naik,
tetapi pemerintah ingin melindungi masyarakat
yang rentan bisa menjaid miskin jika sakit,”
paparnya.
Pihaknya berharap, dengan persiapan yang
sangat baik dan terencana, kelahiran BPJS dapat
memberikan pelayanan yang terbaik bagi
masyarakat.
“Dengan begitu beroperasinya BPJS kesehatan
diharapkan sudah dapat dideklarasikan oleh
Presiden di Januari 2014,” katanya.
Editor: Unggul Tri Ratomo
Salam Kejuangan Nusantara 2025
Pembangunan Yang Inklusif & Berkeadlian
Berbasis
Struktur Kependudukan dan Sumber Daya Wilayah
Perdesaan
( Hanibal Hamidi)

PERDESAAN SEHAT #jamborePS

Penetapan Kebijakan Perdesaan Sehat sebagai
pilihan pendekatan penajaman bagi upaya
percepatan pembangunan kualitas kesehatan
berbasis perdesaan di Daerah Tertinggal dalam
kerangka pelaksanaan Prioritas Nasional (PN) 3
Kesehatan, PN 5 Ketahanan Pangan, PN 6
Infrastruktur, MDGs dan SJSN Bidang Kesehatan
terutama di PN 10, diwujudkan melalui Permen
PDT no 1 tahun 2013 tentang Pedoman
Pembangunan Perdesaan Sehat. Permen tsb
walau tidak secara eksplisit memuat tentang
fungsi Instrumen fasilitasi pelaksanaan koordinasi,
monitoring, evaluasi dan pelaporan Pembangunan
Perdesaan sehat di daerah tertinggal, sebagai
satu kesatuan penting bagi efektifitas kebijakan.
Peraturan Menteri ini berfungsi sebagai Strategi
Nasional (STRANAS Pembangunan Perdesaan
Sehat) untuk menjadi acuan seluruh pemangku
kepentingan bagi upaya Percepatan Pembangunan
kualitas kesehatan berbasis perdesaan di daerah
tertinggal.
Kebijakan Pembangunan Perdesaan Sehat
diarahkan pada fokus intervensi bagi percepatan
ketersediaan dan berfungsinya 5 determinan
faktor kualitas kesehatan di wilayah kerja
Puskesmas; 1)Jabatan Fungsional “Dokter
Puskesmas” bagi seluruh Puskesmas, 2Jabatan
Fungsional) “Bidan Desa” Bagi Seluruh Desa, 3)Air
Bersih, dan 4)Sanitasi bagi seluruh rumah tangga
serta 5)Gizi seimbang bagi setiap ibu hamil, ibu
menyusui, bayi dan balita di daerah tertinggal.
Hal ini akan memastikan pencapaian 1)misi
Percepatan keterjangkauan pelayanan 6 kegiatan
dasar Puskesmas yang berkualitas (Domain
Pemerintah) sebagai hasil kinerja dari “Dokter
Puskesmas dan Bidan Desa”, sekaligus
tercapainya 2)misi Percepatan keberdayaan
masyarakat dalam pembangunan kesehatan
(Domain Masyarakat) di seluruh wilayah
perdesaan melaui indikator cakupan sarana air
bersih dan sanitasi bagi seluruh rumah tangga
serta Gizi seimbang bagi seluruh ibu hamil, ibu
menyusui, bayi dan balita. Pencapaian kondisi
tersebut di atas membutuhkan kebijakan
revitalisasi Puskesmas dan Poskesdes/Polindes
(Lembaga Kesehatan Masyarakat yang diinisiasi
oleh Pemerintah) yang mana pada saat ini
terjebak pada prioritas pelayanan kesehatan
individual (Individual Madecine) melalui pelayanan
kesehatan pengobatan dan rehabilatasi
dibandingkan dengan tugas dan fungsi sebagai
Pusat Kesehatan Masyarakat (Public Health)
sebagai mana design Pelayan Kesehatan Dasar
yang menitikberatkan pada upaya promotif dan
preventif.
Dengan terwujudnya 5 Pilar Perdesaan Sehat di
satu wilayah kerja Puskesmas, maka akan dapat
dipastikan peningkatan status kesehatan baik
Angka Kematian Bayi (AKB), Angka Kematian ibu
(AKI) dan Penurunan Kasus Gizi Buruk di
perdesaan. Dengan demikian dapat dipastikan
akan terwujudnya derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya yang dapat di capai melalui
alat ukur Angka Harapan Hidup (AHH) sesuai
tujuan pembangunan kesehatan sebagai amanah
UU No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Apabila seluruh perdesaan tercapai derajat
kesehatan yang menjadi sasaran dan target
pembangunan nasional, maka dapat dipastikan
seluruh kabupaten dan kota, Provinsi dan
Nasional akan dapat mancapai sasaran dan
target kinerja pembangunan kesehatan. Kebijakan
ini sekaligus diharapkan akan menjadi pintu
masuk untuk mewujudkan pembangunan nasional
berwawasan kesehatan berbasis perdesaan yang
selama ini sangat sulit terwujud akibat kuatnya
ego sektoral serta rendahnya efektifitas
koordinasi dalam semua proses perencanaan
serta pelaksanaan pembangunan nasional.
Lokus Prioritas Pembangunan Perdesaan Sehat
pada 158 Kabupaten daerah tertinggal yang
kualitas SDM (IPM) sekaligus Kualitas Kesehatan
(AHH) sangat rendah (BPS 2010), dimana apabila
tidak dilakukan upaya percepatan pencapaian
sasaran dan target AHH yang ditetapkan melalui
pencapaian sasaran pembangunan kesehatan
pada tahun 2025 secara bertahap dan
berkelanjutan, maka akan dapat dipastikan visi
Indonesia sejahtera pada tahun 2025 tidak akan
tercapai akibat sasaran kinerja pembangunan
kesehatan yang buruk.
Untuk pencapaian kondisi “Tersedia dan
Berfungsinya Determinan Faktor “Dokter
Puskesmas” di setiap Puskesmas, “Bidan Desa”
disetiap Desa serta Air Bersih dan Sanitasi Bagi
setiap Rumah Tangga dan Gizi seimbang bagi
setiap Ibu Hamil, Ibu Menyusui, Bayi dan Balita
pada 158 , maka instrumen fasilitasi koordinasi
pelaksanaan Permen PS ditujukan pada komitmen
dan kebijakan rencana aksi keberpihakan seluruh
pemangku kepentingan Perdesaan Sehat setiap
tahun pada tingkat Pusat, yang dituangkan dalam
dokumen Rencana Aksi Sektor (RAS) dan
Rencana Aksi PPDT dalam pembangunan
Perdesaan Sehat melalui Regulasi K/L terkait
yang Berpihak pada Daerah Tertinggal. Untuk
mendukung terbitnya Regulasi K/L baik Peraturan
atau Surat Kepuutusan Menteri dan atau Dirjen
Kementerian atau Lembaga terkait maka di
tingkat pusat dibentuk Kelompok Kerja
Pembangunan Perdesaan Sehat. Pada tahun 2014
diharapakan tersusun draft STRANAS (Strategi
Nasional) dan RAN (Rencana Aksi Nasional)
PEMBANGUNAN PERDESAAN SEHAT TAHUN
2015-2019.
Demikian juga untuk untuk mengkoordinasikan
pelaksanaan pembangunan Perdesaan Sehat pada
158 Kabupaten daerah tertinggal, maka dibentuk
7 Manajemen Wilayah pembangunan Perdesaan
Sehat di 7 regional pulau besar; 1)Sumatera.
2)Jawa, 3)Nusa Tenggara, 4)Maluku, 5)Sulawesi,
6)Kalimantan, 7)Papua . Manajemen Pelaksanaan
pembangunan Perdesaan Sehat di tingkat Provinsi
dan Kabupaten dikoordinasikan oleh Perguruan
Tinggi Mitra Pembangunan Perdesaan Sehat;
Universitas Andalas, Universitas Airlangga,
Universitas Mataram, Universitas Patimura,
Universitas Hasanudin, Universitas Tanjungpura
dan Universitas Cenderawasih . Hal ini didukung
dengan distribusi 200 Sarjana Kesehatan sebagai
Relawan Pembangunan Perdesaan Sehat di 200
Wilayah Kerja Puskesmas di 22 Propinsi pada 84
Kabupaten Sasaran Prioritas PS tahun 2014.
Selain itu juga akan dibentuk Forum Multi Stake
Holder di setiap Propinsi, Kabupaten dan
Perdesaan oleh 7 mitra pembangunan PS
bersama-sama Pemerintah Daerah melalui Surat
Keputusan dan atau Peraturan Bupati dan Atau
Gubernur dan atau Peraturan Daerah tentang
Pembangunan Perdesaan Sehat.
Fungsi instrumen fasilitasi koordinasi pelaksanaan
pembangunan Perdesaan Sehat pada tingkat
Pusat dan Daerah tersebut didukung oleh
Konsultan Manajemen Perdesaan Sehat pada
semua jenjang pemerintahan yang dikendalikan
oleh Sekretariat Pokja Perdesaan Sehat KPDT
melalui Asdep Urusan Sumber Daya Kesehatan
KPDT.
Untuk mempercepat capaian sasaran Angka
Harapan Hidup melalui Inisiasi Kebijakan
Perdesaan Sehat untuk mewujudkan paradigma
Pembangunan Nasional Berwawasan Kesehatan
Berbasis Perdesaan (wilayah kerja puskesmas)
sesuai amanah UU No 17 tahun 2007 tentang
RPJPN 2005-2025, telah didistribusikan Stimulan
Pembangunan Daerah Tertinggal sejak tahun
2011-2013 serta sedang dilakasanakan pada
tahun 2014 yang ditujukan pada peningkatan
kapasitas lembaga kesehatan pemerintah dan
masyarakat berupa; Jamban Keluarga bagi 200
Tumah Tangga, Alat Kesehatan bagi 39 RSUD,
Alat Kesehatan bagi 196 Puskesmas, Pusling Air
bagi 11 Puskesmas Kepulauan, Alat Kesehatan
Bidan Desa bagi 2620 Poskesdes/Poskestren,
Biaya operasional dan Bantuan Sosial
peningkatan Gizi berkualitas bagi 82 Paskesdes/
Poskestren, Distribusi Bidan Desa PTT pada 120
Desa yang terdapat pada 156 Kabupaten Daerah
Tertinggal di 22 Propinsi. Selain itu juga
dilaksanakan kegiatan Jambore Perdesaan Sehat
untuk meningkatkan komitmen keberpihakan
seluruh pemangku kepentingan percepatan
pembangunan bidang kesehatan di daerah
tertinggal, terluar, terdepan dan pasca konflik.
Bagi daerah tertinggal di wilayah kepulauan,
sedang disusun suatu pilihan pendekatan
percepatan pembangunan kualitas kesehatan
berbasis perdesaan kepulauan bersama
Universitas Patimura dan Kementerian Kesehatan.
Untuk pelaksanaan konsepsi pendekatan tersebut,
KPDT bersama Dewan Kelauatan Indonesia akan
meluncurkan kapal yang berfungsi melayani upaya
promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif bagi
masyarakat di daerah kepulauan. Kesuluruhan
kegiatan tersebut sebagai penjabaran dari
konsepsi kebijakan Perdesaan Sehat Bahari
Nusantara (PSBN).

Hanibal Hamidi
Pengurus Pusat Harian Lembaga Kesehatan NU

Perdesaan Sehat, hanibal hamidi, jamborePS

Perdesaan Sehat Bagi Wujud Walfare State #jamborePS

Pertumbuhan ekonomi menjadi hal yang penting
dalam membangun negara yang sejahtera.
Namun untuk memakmurkan masyarakat perlu
pemerataan kesejahteraan di berbagai daerah,
termasuk apa yang dimaksud dengan kebijakan
pembangunan perdesaan sehat bagi daerah
tertinggal bidang kesehatan.
Menurutnya, berdasarkan landasan formal negara,
Indonesia memiliki arah welfare state dengan
adanya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Selain itu, ada Undang-Undang (UU) Nomor 40
tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN), UU Nomor 11 tahun 2009
tentang Kesejahteraan Sosial, UU Nomor 13 tahun
2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan UU
Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang
menjadi landasan operasional menghairkan
negara bagi kesejahteraan sosial masyarakat.
Dalam konsep welfare state ditambahkannya,
negara menjadi wasit sekaligus pemain yang
mengatur dan melaksanakan pembangunan agar
penduduknya mendapat jaminan kesejahteraan
secara merata. “Di negara yang modern, beradab,
tidak boleh ada satu orangpun warga negara
yang tidak punya pendapatan,” kata dia.
BPJS menurut Edi, menjadi indikasi positif
jaminan yang merata bagi penduduk Indonesia.
Sayangnya dari empat hal yang menjadi
tanggungan BPJS yaitu kesehatan, keselamatan
kerja, pensiun dan kematian baru BPJS Kesehatan
yang memiliki road-map untuk tahun 2014 dan
seterusnya..
Khususnya di daerah tertingal, menurut Hanibal
Hamidi, Asisten Deputi Urusan Sumber Daya
Kesehatan KPDT dalam diskusi tersebut
menyatakan bahwa; percepatan pembangunan
kualitas kesehatan berbasis perdesaan
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri PDT,
Helmy Faishal Zaini, nomer 1 tahun 2013, tentang
Pedoman Pembangunan Perdesaan Sehat bagi
percepatan pencapaian sasaran prioritas nasional
3 Kesehatan dan MDGs serta persiapan
pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional pada
tahun 2014 Di Daerah Tertinggal, Terdepan,
Terlua dan Pasca Konflik (Prioritas Nasional 10).
Hal ini merupakan kebijakan strategis dan nyata
bagi menghadirkan negara untuk pembangunan
yang inklusif dan berkeadilan menuju negara yang
sejahtera atau walfare state.
PERDESAAN SEHAT
(Peraturan Menteri PDT No. 1 Tahun 2013
Tentang Pedoman Pembangunan Perdesaan
Sehat)
“Upaya Percepatan Pembangunan Kualitas
Kesehatan Berbasis Perdesaan Dalam Kerangka
Pencapaian Sasaran Prioritas Nasional 3
Kesehatan Dan MDGs Di Daerah Tertinggal,
Terdepan, Terluar Dan Pasca Konflik (Prioritas
Nasional 10)”.
Pembangunan Perdesaan Sehat merupakan suatu
kebijakan bagi pelaksanaan Program Percepatan
Pembangunan Daerah Tertinggal dalam kerangka
Pencapaian Sasaran Prioritas Nasional 3
Kesehatan pada tahun 2014 dan MDGs pada
tahun 2015 di Daerah Tertinggal, Terdepan,
Terluar dan Pasca Konflik (Prioritas Nasional
10) . Kebijakan Pembangunan Perdesaan Sehat
diharapkan akan menjadi acuan seluruh
pemangku kepentingan dalam upaya Percepatan
Pembangunan Kualitas Kesehatan Berbasis
Perdesaan. Hal tersebut sesuai dengan
kewenangan serta tugas pokok dan fungsi
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
(KPDT) beserta 13 (tiga belas) Kementerian dan
Lembaga pemegang amanah Peraturan Presiden
No. 5 tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014
dalam pembangunan Prioritas Nasional 10
berdasarkan Undang-Undang No 39 Tahun 2008,
Tentang Kementerian Negara.
Kebijakan Pembangunan Perdesaan Sehat
diarahkan pada penajaman pilihan prioritas
intervensi pembangunan bagi penjaminan
ketersediaan dan berfungsinya lima faktor dasar
kualitas kesehatan yaitu: Dokter Puskesmas bagi
setiap puskesmas; Bidan Desa bagi setiap desa;
Air Bersih dan Sanitasi bagi setiap rumah
tangga, serta Gizi seimbang bagi ibu hamil,
menyusui dan Balita di seluruh perdesaan di
daerah tertinggal. Lima fokus intervensi
Pembangunan Perdesaan Sehat tersebut
selanjutnya disebut dengan “Lima Pilar
Perdesaan Sehat “. Upaya mewujudkan Lima Pilar
Perdesaan Sehat dilaksanakan melalui kegiatan
percepatan pembangunan sumber daya kesehatan
terutama infrastruktur dan kapasitas lembaga
kesehatan daerah tertinggal berbasis perdesaan .
Sumber daya pembangunan yang dibutuhkan
diharapkan dari komitmen dan rencana aksi
“keberpihakan” seluruh pemangku kepentingan
pembangunan Prioritas Nasional 10 dalam
pencapaian misi pembangunan yang inklusif dan
berkeadilan. Untuk peningkatan efektifitas
pelaksanaan komitmen dan rencana aksi
“keberpihakan” seluruh pemangku kepentingan
pembangunan Perdesaan Sehat tersebut dibentuk
“Instrumen Fasilitasi Koordinasi Pelaksanaan
Kebijakan Perdesaan Sehat ” yang selanjutnya
disebut dengan “Perdesaan Sehat”.
Sasaran prioritas lokasi Perdesaan Sehat pada
158 Kabupaten Daerah Tertinggal yang memiliki
nilai IPM kurang dari 72,2 sekaligus memiliki nilai
komposit Angka Harapan Hidup kurang dari 68,8
berdasarkan basis data Susenas tahun 2010.
Wilayah “perdesaan” dalam kebijakan
pembangunan Perdesaan Sehat adalah seluruh
desa dalam wilayah kerja satu puskesmas.
Pelaksanaan Kebijakan Perdesaan Sehat telah
dicanangkan di Entikong, Kabupaten Sanggau,
Kalimantan Barat, pada tanggal 20 Desember
2012 oleh Menteri PDT, Helmy Faishal Zaini
Bersama 19 Ibu Menteri dan Wakil Menteri (Ratna
Sinar Sari/ Menkopolhukam , Laily Rachmawati/
Mendikbud , Nies Berliantin Martowardojo/
Menkeu, Santi Anisa/ Menteri PDT , Nini Widjaja/
Menpera , Violet Muhammad Hatta/ Menristek,
Niniek Setyawati/Mensekab, Nafsiah Sabri
Shahdan/MenBUMN, Sri Kusumo Amdani/Kepala
BPN, Tuti Hermiatin/ Ka. Unit Kerja Pres &
Pengendalian, Rossi Rozanna Septimurni/Staf
Khusus IBN, Etty Sudiyati Sjafrie/Wamenhan ,
Nanik Kadariyani/ Kepala BNPB , Lusie Indrawati
Susantono/ Wamenhub, Umi Mandayati/
Wamentan , Inayati Ali Gufron/ Wamenkes, Yetty
Ani Setyaningsih/ Wamen BUMN , Carolina
Kaluku/
Indonesia Pintar , Hana Hasanah Fadel/Indonesia
Peduli/Fadel Muhammad) yang tergabung dalam
Solideritas Istri Kabinet Indonesia Bersatu ( SIKIB)
yang dipimpin oleh Ibu Ratna Djoko Suyanto
(Ketua 2 SIKIB).
Pada tahun 2013, KPDT melalui Asisten Deputi
Urusan Sumber Daya Kesehatan melaksanakan
beberapa kegiatan Pembangunan Perdesaan
Sehat di 84 Kabupaten sasaran prioritas
pembangunan Perdesaan Sehat antara lain;
1) Melakukan kerja sama dengan 7 (tujuh)
Perguruan Tinggi dalam “kemitraan manajemen
kewilayahan” pelaksanaan perdesaan sehat di 84
Kabupaten Daerah Tertinggal dalam 7 (tujuh)
regional pulau Sumatera ( Universitas Andalas),
Jawa ( Universitas Airlangga ), Nusa Tenggara
( Universitas Mataram ), Maluku ( Universitas
Patimura), Kalimantan ( Universitas Tanjungpura),
Sulawesi ( Universitas Hasanudin) dan Papua
( Universitas Cendrawasih ).
2) Melakukan kerja sama bagi ketersediaan dan
distribusi bidan yang berkualitas bagi daerah
tertinggal bersama Akademi Kebidanan Cirebon
dan Akademi Kebidanan Yogyakarta.
3) Pengiriman 420 Sukarelawan Perdesaan Sehat
melalui Perguruan Tinggi mitra manajemen
kewilayahan Perdesaan Sehat untuk ditempatkan
di 420 Perdesaan dalam 84 Kabupaten Daerah
Tertinggal sasaran prioitas Perdesaan Sehat.
4) Pengiriman 40 Bidan Desa melalui mitra kerja
Perdesaan Sehat; Akbid Cirebon dan Akid
Yogyakarta.
5) Bantuan Stimulan puskesmas keliling air bagi
7 (tujuh) puskesmas dalam 7 (tujuh) Kabupaten
Kepulauan daerah tertinggal sasaran prioitas
Perdesaan Sehat.
6) Bantuan Stimulan Peningkatan kapasitas
poskesdes di 960 desa dalam 48 Kabupaten
sasaran prioritas Perdesaan Sehat.
7) Bantuan stimulan bagi RS tipe D di 16
kabupaten sasaran prioitas Perdesaan Sehat.
8) Bantuan Stimulan Peningkatan kualitas
asupan makanan bergizi di 28 posyandu dalam 7
(tujuh) kabupaten sasaran prioitas Perdesaan
Sehat.
9) Jambore Perdesaan Sehat Di Nusa Tenggara
Barat bersama seluruh pemangku kepentingan
pencapaian sasaran Prioritas Nasional 3
Kesehatan dan MDGs di Daerah Tertinggal,
Terdepan, Terluar dan Pasca Konflik (Prioitas
Nasional 10).
Pada tahun 2014 KPDT merencanakan untuk
melanjutkan kegiatan yang sama dengan tahun
2013, di 74 Kabupaten Sasaran lokasi prioritas
Perdesaan Sehat yang berbeda dengan lokasi
tahun 2013, sehingga seluruh lokasi sasaran
prioritas Perdesaan Sehat sebanyak 158
Kabupaten Daerah Tertinggal mendapatkan
dukungan bagi terlaksananya Pembangunan
Perdesaan Sehat. Selain itu juga direncanakan
penyusunan “background paper” bagi percepatan
pembangunan kualitas kesehatan berbasis
perdesaan di daerah tertinggal bidang kualitas
kesehatan dalam kerangka percepatan
pemerataan pembangunan yang lebih berkeadilan
bidang kesehatan pada tahun 2015-2025 .
Di harapkan melalui upaya sinkronisasi dan
sinergi peran masyarakat dan pemerintah pada
semua level dan semua sektor dalam mewujudkan
Lima Pilar Perdesaan Sehat yang terintegrasi
melalui instrumen fasilitasi koordinasi
pelaksanaan kebijakan “Perdesaan Sehat” oleh
KPDT, akan mampu mempercepat capaian
sasaran yang di amanahkan negara dalam
pemenuhan hak-hak dasar kesehatan bagi seluruh
warga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peran
seluruh pemangku kepentingan tersebut sesuai
dengan mandat, tugas pokok dan fungsi masing-
masing pemangku kepentingan yang terkait.
Hanibal Hamidi
Asisten Deputi Urusan Sumber Daya Kesehatan
KPDT.
Salam Kejuangan Nusantara 2025
Pembangunan Yang Inklusif & Berkeadlian
Berbasis
Struktur Kependudukan dan Sumber Daya Wilayah
Perdesaan
( Hanibal Hamidi)
perdesaan sehat, #jamborePS, kpdt, jamborePS

Senin, 08 April 2013

DUA MENTERI SINERGIKAN KEBIJAKAN PERDESAAN SEHAT DI DAERAH TERTINGGAL


Menteri PDT dan Menteri Kesehatan menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Hal tersebut dalam upaya percepatan pencapaian sasaran Prioritas Nasional 3 (Kesehatan) di daerah tertinggal, terdepan, terluar dan pasca konflik (Prioritas Nasional 10), sebagaimana yang tercantum dalam dokumen RPJMN 2010-2014. Kebijakan nasional pembangunan daerah tertinggal dalam kerangka pencapaian misi pembangunan yang inklusif dan berkeadilan diarahkan pada pembangunan sumber daya manusia dan ekonomi lokal, dengan sasaran; IPM 72,2, Pertumbuhan Ekonomi 7,1 dan Kemiskinan 14,2 % pada tahun 2014.
Namun, kesenjangan kualitas kesehatan antar daerah masih menunjukkan perbedaan yang sangat tinggi. Berdasarkan data Susenas 2010, terdapat 3 kabupaten yang terendah kualitas kesehatannya, yaitu: Kabupaten Lombok Utara (60,56); Kabupaten Hulu Sungai Utara (63,07) dan Kabupaten Lebak (63,28). Apabila dibandingkan dengan Kabupaten Sleman yang merupakan Kabupaten tertinggi AHH sebesar 75,06. Hal tersebut berarti membutuhkan waktu: 45 tahun bagi Kabupaten Lombok Utara, 37 tahun bagi Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan 36 tahun bagi Kabupaten Lebak untuk mengejar AHH kabupaten Sleman apabila asumsi pertumbuhan AHH Kabupaten Sleman 0 (nol) atau stagnan. Fakta tersebut menunjukkan kesenjangan yang sangat tinggi kualitas kesehatan antar daerah dan membutuhkan perhatian yang sangat khusus. Salah satu akselerasinya melalui kebijakan Perdesaan Sehat sebagai instrumen fasilitasi koordinasi pelaksanaan kebijakan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) bidang kesehatan.
Percepatan pembangunan kesehatan di daerah tertinggal ditujukan pada penjaminan dan pengutamaan bagi ketersediaan 5 determinan faktor utama kualitas kesehatan, yaitu: Dokter Puskesmas; Bidan Desa; Air Bersih; Sanitasi dan Gizi seimbang terutama pada ibu hamil, ibu menyusui dan balita. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Kementerian Kesehatan berkomitmen dalam memprioritaskan penempatan tenaga kesehatan khususnya bidan desa di 158 kabupaten daerah tertinggal, terutama di 24 Pulau-Pulau Terluar yang berpenghuni.
Dalam waktu dekat ini akan dikeluarkan Peraturan Menteri PDT tentang Pedoman Tata Kelola Pedesaan Sehat sebagai acuan Kementerian/Lembaga dan stakeholders lainnya agar sinergi, sinkron dan terintegrasi sehingga efektif dan efisien. KPDT dan Kemenkes memiliki komitmen yang sama untuk mendukung percepatan peningkataan pelayanan kesehatan dasar (promotif dan preventif) yang berkualitas dan peningkatan keberdayaan masyarakat dalam pembangunan kesehatan berbasis pedesaan di daerah tertinggal, terdepan, terluar dan pasca konflik. Pelaksanaan tatakelola pedesaan sehat melalui kelompok kerja (POKJA) Pedesaan Sehat yang sekretariatnya berada di Kementrian PDT

Perdesaan Sehat - Gagasan bagi percepatan pencapaian sasaran proritas nasional 10 Daerah Tertinggal


Menteri PDT, Helmy Faisal Zaini menyampaikan beberapa gagasan bagi percepatan pencapaian sasaran proritas nasional 10 Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Pasca Konflik terutama pada percepatan pembangunan sumber daya manusia dan ekonomi lokal di Forum Musrenbangpus hari ini. Musrenbangpus bagi Rencana Kerja Pemerintah tahun 2014 adalah sangat penting dalam kerangka pencapaian sasaran seluruh prioritas nasional KIB 2, terutama prioritas nasional 10 dalam pencapaian misi pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. 


Butuh komitmen keberpihakan dari seluruh pemangku kepentingan dalam pemerataan pembangunan diseluruh daerah bagi ketahanan nasional. Pilihan kebijakan yang terfokus pada akar masalah utama di masing-masing daerah tertinggal adalah pilihan yang tepat bagi RAPBN 2014. Semoga rezim perencanaan melalui instrumen tata kelola pemerintahan yang baik dapat menjawab tuntutan reformasi.


Perdesaan Sehat 

Helmy Faisal Zaini

dr. Hanibal Hamidi M.Kes

Kamis, 14 Maret 2013

"Percepatan Pencapaian Sasaran Prioritas Nasional 3 (Kesehatan)"


Kebijakan nasional pembangunan daerah tertinggal dalam kerangka pencapaian misi pembangunan yang inklusif dan berkeadilan diarahkan pada pembangunan sumber daya manusia dan ekonomi lokal, dengan sasaran; IPM 72,2, Pertumbuhan Ekonomi 7,1 dan Kemiskinan 14,2 % pada tahun 2014. Situasi kesenjangan antara kondisi aktual saat ini dan target yang harus dicapai, membutuhkan kebijakan yang bersifat afirmatif dan inovatif.

Kesenjangan kualitas kesehatan antar daerah menunjukkan perbedaan yang sangat tinggi. Berdasarkan data susenas 2010 dapat dilihat bahwa kualitas kesehatan provinsi Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan dan Banten yang diwakili dengan angka harapan hidup (AHH) berturut-turut adalah; 62,11, 63,8, 64,9 dibandingkan dengan AHH provinsi Yogyakarta sebesar 73,22 merupakan provinsi tertinggi AHH secara nasional. Hal ini menunjukkan bahwa dibutuhkan waktu sebanyak 37 tahun untuk provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 tahun untuk Provinsi Kalimantan Selatan, 26 tahun untuk provinsi Banten dalam Mengejar AHH provinsi Yogyakarta dengan mempertimbangkan pertumbuhan AHH selama 10 tahun sejak tahun 2000 – 2010 kecenderungan pertumbuhan AHH secara nasional sebesar 0,32 hal ini apabila asumsi pertumbuhan AHH Provinsi Yogyakarta 0 (nol) atau stagnant.

Sedangkan 3 kabupaten terendah kualitas kesehatan; kabupaten Lombok Utara (60,56), Hulu Sungai Utara (63,07) dan Lebak (63,28) dibandingkan dengan Kabupaten Sleman yang merupakan Kabupaten tertinggi AHH sebesar 75,06. Hal ini berarti dibutuhkan waktu; 45 tahun bagi Kabupaten Lombok Utara, 37 tahun bagi kabupaten Hulu Sungai Utara dan 36 tahun bagi Kabupaten Lebak untuk mengejar AHH kabupaten Sleman apabila asumsi pertumbuhan AHH Kabupaten Sleman 0 (nol) atau stagnant.

Fakta tersebut menunjukkan kesenjangan yang sangat tinggi kualitas kesehatan antar daerah dan membutuhkan perhatian yang sangat khusus.

Percepatan pembangunan kesehatan di daerah tertinggal ditujukan pada penjaminan dan pengutamaan bagi ketersediaan 5 determinan faktor utama kualitas kesehatan, yaitu; Dokter Puskesmas, Bidan Desa, Air Bersih, Sanitasi dan Gizi seimbang terutama pada ibu hamil, ibu menyusui dan balita.

Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Kementerian Kesehatan berkomitmen dalam memprioritaskan penempatan tenaga kesehatan khususnya bidan desa di 158 kabupaten daerah tertinggal, terutama di 24 Pulau-Pulau Terluar yang berpenghuni. Pengembangan kebijakan di bidang kesehatan yang bersifat afirmatif dan inovatif dilakukan melalui upaya:

1. Memperkuat strategi percepatan keterjangkauan pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas berbasis perdesaan sesuai dengan karakteristik daerah tertinggal dan meningkatkan partisipasi masyarakat;

2. Membangun keterkaitan kebijakan (policy linkages) Pemerintah Pusat-Pemerintah Provinsi dan Daerah tertinggal, serta memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam pemenuhan ketersediaan Dokter Puskesmas bagi setiap puskesmas, Bidan Desa bagi setiap desa, Air bersih dan Sanitasi untuk setiap rumah tangga serta Gizi yang seimbang untuk Ibu Hamil, Ibu Menyusui dan Balita.

3. Penetapan prioritas sasaran lokasi dengan meningkatkan distribusi dan redistribusi tenaga kesehatan khususnya Dokter Puskesmas, Bidan Desa, Promosi kesehatan, Gizi, Kesehatan Lingkungan sesuai kebutuhan daerah tertinggal, terdepan, terluar dan pasca konflik.

4. Mengembangkan kapasitas daerah dalam perumusan isu kebijakan percepatan keterjangkauan pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas dalam kerangka peningkatan kualitas perencanaan pembangunan (bottom up planning);

5. Pengembangan instrumen bagi upaya peningkatan motivasi tenaga kesehatan Dokter puskesmas dan Bidan desa, melalui pola insentif, sistem karir, ketersediaan sarana dan prasarana kerja yang baik (rumah dinas, kendaraan dan biaya operasional kerja, jaminan perlindungan keamanan melalui asuransi, live jacket, sepatu laras) dan atau penambahan kewenangan khusus disertai pelatihan yang diperlukan (taskshifting).

6. Pengembangan regulasi SPM kesehatan yang berpihak pada karakteristik wilayah perdesaan masing-masing Kabupaten Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Pasca Konflik.

Dalam waktu dekat ini akan dikeluarkan Peraturan Menteri PDT tentang Pedoman Tata Kelola Perdesaan Sehat sebagai acuan Kementerian/Lembaga dan stakeholders lainnya agar sinergi, sinkron dan terintegrasi sehingga efektif dan efisien. KPDT dan Kemenkes memiliki komitmen yang sama untuk mendukung percepatan peningkataan pelayanan kesehatan dasar (promotif dan preventif) yang berkualitas dan peningkatan keberdayaan masyarakat dalam pembangunan kesehatan berbasis perdesaan di daerah tertinggal, terdepan, terluar dan pasca konflik. Pelaksanaan tatakelola perdesaan sehat melalui kelompok kerja (POKJA) Perdesaan Sehat yang sekretariatnya berada di Kementrian PDT.

http://www.jurnas.com/halaman/11/2013-03-13/236660

http://www.jurnas.com/news/84861/Mendesak_Pembangunan_Infrastruktur_Kesehatan_di_Daerah_Tertinggal_/1/Sosial_Budaya/Kesehatan

http://www.jpnn.com/read/2013/03/12/162289/Disparitas-Kualitas-Kesehatan-Tinggi-

http://rri.co.id/index.php/berita/45491/Menkes-Putuskan-Waktu-Penugasan-Dokter-PTT-

KPDT, BKKBN

Rabu, 13 Maret 2013

Perdesaan Sehat Pilihan Tindakan Kebijakan

Status Kesehatan yang rendah merupakan salah satu masalah yang berpengaruh dalam pembangunan di daerah tertinggal. Belum tersedia atau belum berfungsinya sarana pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas, serta pemahaman dan pola hidup sehat masyarakat yang rendah mengakibatkan kualitas kesehatan masyarakat terutama kelompok perempuan di perdesaan menjadi rendah. Status kesehatan yang rendah ditandai dengan kondisi yang mengkhawatirkan ditingkat Angka Kematian Ibu (AKI), Angka 
Kematian Bayi (AKB), prevelansi kekurangan gizi yang pada akhirnya mengakibatkan kualitas kesehatan yang diukur dengan Angka Harapan Hidup Masyarakat menjadi rendah.Menurut Hasil ” Evaluasi  Satu Tahun Pelaksanaan RPJM Nasional 2010-2014 yang dilakukan Bappenas, masalah yang menghambat 
pencapaian target Prioritas Nasional di Bidang Kesehatan adalah : 

(1) Tingginya angka kematian ibu dan anak dipengaruhi oleh sebab dan masalah rendahnya persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan, rendahnya cakupan kunjungan neonatal, serta belum optimalnya perbaikan gizi masyarakat (cakupan pelayanan dasar), 

(2) Rendahnya kualitas lingkungan yang ditandai rendahnya akses masyarakat terhadap air minum dan sanitasi (Pola Hidup Sehat), 

(3) Rendahnya akses masyarakat terhadap fasilitas terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas (4)Terbatasnya sumber daya kesehatan yakni rendahnya jumlah distribusi dan kualitas tenaga kesehatan, terutama di daerah tertinggal perbatasan dan kepulauan. Di daerah tertinggal, kenyataan akan masalah-masalah itu ditambah dengan tekanan masalah yang lekat dengan karakteristik. Angka rata-rata Indeks Angka Harapan Hidup di 183 Kabupaten daerah tertinggal sebesar 66,5 (BPS 2010) dimana kecenderungan pertumbuhannya sejak tahun 1998-2010 rata-rata sebesar 0,32 pertahun dan sempat mengalami trend yang cenderung turun 0,23 pertahun dan memiliki kesenjangan yang cukup besar dengan angka harapan hidup 69,4. Meskipun terdapat juga beberapa kabupaten daerah tertinggal yang memiliki AHH diatas target prioritas Nasional 10, tetapi sebagaian besar daerah tertinggal mengalami kesulitan dalam mengupayakan langkah-langkah dalam mencapai target AHH nasional

Pembangunan kesehatan di daerah tertinggal

Laporan terbaru seperti yang dinyatakan oleh Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan bahwa salah satu indikator untuk mencapai penurunan angka kematian ibu sesuai target MDG’s tahun 2015 adalah persalinan dengan bantuan tenaga terlatih hingga 90 persen.Pencapaian rata-rata nasional memang sudah mencapai 80 persen tetapi disparitas masih sangat tinggi. Baru delapan propinsi yang mencapai target. Dengan merujuk data Riskesdas 2010 dalam 25 propinsi sisanya, fakta disparitas dan khususnya, persalinan dengan bantuan tenaga kesehatan yang sangat rendah seperti : Maluku Utara (26 persen), Maluku (48 persen), Sulawesi Tengah (50 persen, Papua Barat (54 persen), Kalimantan Tengah (56 persen) dan Papua (57 persen). Lebih jauh, Dirjen tersebut mengharapkan, dukungan Pemerintah Daerah diperlukan untuk memprioritaskan pengangkatan tenaga bidan sebagai PNS daerah. juga untuk mengupayakan distribusi bidan desa melalui penyediaan insentif dan akomodasi layak huni. 

Menurut Ketua Umum Ikatan Bidan Indonesia , bahwa sekitar 40 persen desa belum ada bidan. hasilnya , angka kematian Ibu (AKI) tidak mengalami penurunan dalam 5 tahun. Situasi masalah tersebut memprihatinkan dan jelas konsentrasi masalah ada di perdesaan di kabupaten daerah tertinggal (Kompas 16 mei 2012 hal 13 “Hanya 8 Propinsi Penuhi Target, 40 Persen Desa tak Didampingi Bidan”Penetapan daerah tertinggal didasarkan atas penilaian terhadap IPM, dimana daerah yang memiliki IPM di bawah rata-rata nasional (68) yang kini berjumlah 183 Kabupaten. Penggunaan IPM sebagai indikator dasar memperlihatkan kesenjangan kualitas kehidupan antar daerah, baik antara daerah tertinggal dengan daerah maju, maupun didaerah tertinggal itu sendiri. Kualitas kehidupan yang dimaksud meliputi kualitas atau derajad kesehatan, pendidikan maupun daya beli. dimana masing-masing memiliki indikator penentunya. Rendahnya kualitas kehidupan tersebut memberikan gambaran nyata atas upaya pembangunan yang perlu ditegaskan mbali keberterimaannya di tingkat masyarakat dan juga kepatuhannya pada kemampuan merumuskan tindakan dan 
pencapaian target-target pembangunan nasional yag telah ditetapkan.

Situasi rendahnya kualitas kehidupan seperti yang tergambar dalam peristiwa kemiskinan dan termasuk kualitas kesehatan yang buruk tersebut sesungguhnya sulit untuk memutuskan rantai persoalannya. semua mata rantai berkaitan dengan faktor penentu seperti pendidikan, kesehatan dan daya beli berpola spiral terlebih bila di analisa dengan mempertimbangkan faktor umum ketertinggalan yang diidentifikasi oleh KPDT (Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal), maka anatomi penyebab dan akar masalahnyasegera 
diketahui bersifat multi dimensi mengharuskan respon dan penanganan yang bersifat komprehensif-holistik. simultan/gradual dan mengutamakan pemberdayaan sebagai manifestasi kehidupan bermartabat.

Perdesaan Sehat, dalam hal ini dikembangkan sebagai pilihan 

tindakan kebijakan yang di tujukan untuk menangani permasalahan pembangunan kualitas kesehatan di daerah tertinggal. Karakter wilayah daerah tertinggal, tipologi kawasan perdesaan dan struktur kependudukan ditetapkan sebagai basis penggerak kegiatan Perdesaan Sehat sesuai tugas, pokok dan fungsi Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.Perdesaan Sehat sendiri telah di canangkan pada tanggal 20 Desember 2012 di Entikong Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat, “Kita bersinergi dengan Solidaritas Istri Kabinet Indonesia Bersatu (SIKIB) yang memiliki program desa sejahtera serta berbagai macam pihak yang terkait (kementerian kesehatan, PU, Pertanian, BUMN, BKKBN, BNPP dan Pemerintah Daerah),” kata Ketua Pelaksana Kegiatan dr. Hanibal Hamidi M.Kes yang juga Asisten Deputi Urusan Sumber Daya Kesehatan KPDT di Jakarta, Sabtu, Ia mengatakan, kebijakan Perdesaan Sehat diprioritaskan pada penjaminan dan penyediaan faktor penentu kualitas kesehatan yakni dokter puskesmas, bidan desa, air bersih, sanitasi, dan gizi yang seimbang terutama bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, dan balita, dengan jumlah desa yang disasar sebanyak 9.497 desa di 84 Kabupaten.“Faktor penentu itu yang kami sebut sebagai 5 Pilar Perdesaan Sehat,” ujar dia.

http://www.antaranews.com/berita/349803/kpdt-canangkan-perdesaan-sehat-di-158-kabupaten

perdesaan sehat hanibal hamidi kpdt perdesaan puskesmas desa desa sehat