Menteri PDT dan Menteri Kesehatan menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Hal tersebut dalam upaya percepatan pencapaian sasaran Prioritas Nasional 3 (Kesehatan) di daerah tertinggal, terdepan, terluar dan pasca konflik (Prioritas Nasional 10), sebagaimana yang tercantum dalam dokumen RPJMN 2010-2014. Kebijakan nasional pembangunan daerah tertinggal dalam kerangka pencapaian misi pembangunan yang inklusif dan berkeadilan diarahkan pada pembangunan sumber daya manusia dan ekonomi lokal, dengan sasaran; IPM 72,2, Pertumbuhan Ekonomi 7,1 dan Kemiskinan 14,2 % pada tahun 2014.
Namun, kesenjangan kualitas kesehatan antar daerah masih menunjukkan perbedaan yang sangat tinggi. Berdasarkan data Susenas 2010, terdapat 3 kabupaten yang terendah kualitas kesehatannya, yaitu: Kabupaten Lombok Utara (60,56); Kabupaten Hulu Sungai Utara (63,07) dan Kabupaten Lebak (63,28). Apabila dibandingkan dengan Kabupaten Sleman yang merupakan Kabupaten tertinggi AHH sebesar 75,06. Hal tersebut berarti membutuhkan waktu: 45 tahun bagi Kabupaten Lombok Utara, 37 tahun bagi Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan 36 tahun bagi Kabupaten Lebak untuk mengejar AHH kabupaten Sleman apabila asumsi pertumbuhan AHH Kabupaten Sleman 0 (nol) atau stagnan. Fakta tersebut menunjukkan kesenjangan yang sangat tinggi kualitas kesehatan antar daerah dan membutuhkan perhatian yang sangat khusus. Salah satu akselerasinya melalui kebijakan Perdesaan Sehat sebagai instrumen fasilitasi koordinasi pelaksanaan kebijakan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) bidang kesehatan.
Percepatan pembangunan kesehatan di daerah tertinggal ditujukan pada penjaminan dan pengutamaan bagi ketersediaan 5 determinan faktor utama kualitas kesehatan, yaitu: Dokter Puskesmas; Bidan Desa; Air Bersih; Sanitasi dan Gizi seimbang terutama pada ibu hamil, ibu menyusui dan balita. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Kementerian Kesehatan berkomitmen dalam memprioritaskan penempatan tenaga kesehatan khususnya bidan desa di 158 kabupaten daerah tertinggal, terutama di 24 Pulau-Pulau Terluar yang berpenghuni.
Dalam waktu dekat ini akan dikeluarkan Peraturan Menteri PDT tentang Pedoman Tata Kelola Pedesaan Sehat sebagai acuan Kementerian/Lembaga dan stakeholders lainnya agar sinergi, sinkron dan terintegrasi sehingga efektif dan efisien. KPDT dan Kemenkes memiliki komitmen yang sama untuk mendukung percepatan peningkataan pelayanan kesehatan dasar (promotif dan preventif) yang berkualitas dan peningkatan keberdayaan masyarakat dalam pembangunan kesehatan berbasis pedesaan di daerah tertinggal, terdepan, terluar dan pasca konflik. Pelaksanaan tatakelola pedesaan sehat melalui kelompok kerja (POKJA) Pedesaan Sehat yang sekretariatnya berada di Kementrian PDT