Penetapan Kebijakan Perdesaan Sehat sebagai
pilihan pendekatan penajaman bagi upaya
percepatan pembangunan kualitas kesehatan
berbasis perdesaan di Daerah Tertinggal dalam
kerangka pelaksanaan Prioritas Nasional (PN) 3
Kesehatan, PN 5 Ketahanan Pangan, PN 6
Infrastruktur, MDGs dan SJSN Bidang Kesehatan
terutama di PN 10, diwujudkan melalui Permen
PDT no 1 tahun 2013 tentang Pedoman
Pembangunan Perdesaan Sehat. Permen tsb
walau tidak secara eksplisit memuat tentang
fungsi Instrumen fasilitasi pelaksanaan koordinasi,
monitoring, evaluasi dan pelaporan Pembangunan
Perdesaan sehat di daerah tertinggal, sebagai
satu kesatuan penting bagi efektifitas kebijakan.
Peraturan Menteri ini berfungsi sebagai Strategi
Nasional (STRANAS Pembangunan Perdesaan
Sehat) untuk menjadi acuan seluruh pemangku
kepentingan bagi upaya Percepatan Pembangunan
kualitas kesehatan berbasis perdesaan di daerah
tertinggal.
Kebijakan Pembangunan Perdesaan Sehat
diarahkan pada fokus intervensi bagi percepatan
ketersediaan dan berfungsinya 5 determinan
faktor kualitas kesehatan di wilayah kerja
Puskesmas; 1)Jabatan Fungsional “Dokter
Puskesmas” bagi seluruh Puskesmas, 2Jabatan
Fungsional) “Bidan Desa” Bagi Seluruh Desa, 3)Air
Bersih, dan 4)Sanitasi bagi seluruh rumah tangga
serta 5)Gizi seimbang bagi setiap ibu hamil, ibu
menyusui, bayi dan balita di daerah tertinggal.
Hal ini akan memastikan pencapaian 1)misi
Percepatan keterjangkauan pelayanan 6 kegiatan
dasar Puskesmas yang berkualitas (Domain
Pemerintah) sebagai hasil kinerja dari “Dokter
Puskesmas dan Bidan Desa”, sekaligus
tercapainya 2)misi Percepatan keberdayaan
masyarakat dalam pembangunan kesehatan
(Domain Masyarakat) di seluruh wilayah
perdesaan melaui indikator cakupan sarana air
bersih dan sanitasi bagi seluruh rumah tangga
serta Gizi seimbang bagi seluruh ibu hamil, ibu
menyusui, bayi dan balita. Pencapaian kondisi
tersebut di atas membutuhkan kebijakan
revitalisasi Puskesmas dan Poskesdes/Polindes
(Lembaga Kesehatan Masyarakat yang diinisiasi
oleh Pemerintah) yang mana pada saat ini
terjebak pada prioritas pelayanan kesehatan
individual (Individual Madecine) melalui pelayanan
kesehatan pengobatan dan rehabilatasi
dibandingkan dengan tugas dan fungsi sebagai
Pusat Kesehatan Masyarakat (Public Health)
sebagai mana design Pelayan Kesehatan Dasar
yang menitikberatkan pada upaya promotif dan
preventif.
Dengan terwujudnya 5 Pilar Perdesaan Sehat di
satu wilayah kerja Puskesmas, maka akan dapat
dipastikan peningkatan status kesehatan baik
Angka Kematian Bayi (AKB), Angka Kematian ibu
(AKI) dan Penurunan Kasus Gizi Buruk di
perdesaan. Dengan demikian dapat dipastikan
akan terwujudnya derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya yang dapat di capai melalui
alat ukur Angka Harapan Hidup (AHH) sesuai
tujuan pembangunan kesehatan sebagai amanah
UU No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Apabila seluruh perdesaan tercapai derajat
kesehatan yang menjadi sasaran dan target
pembangunan nasional, maka dapat dipastikan
seluruh kabupaten dan kota, Provinsi dan
Nasional akan dapat mancapai sasaran dan
target kinerja pembangunan kesehatan. Kebijakan
ini sekaligus diharapkan akan menjadi pintu
masuk untuk mewujudkan pembangunan nasional
berwawasan kesehatan berbasis perdesaan yang
selama ini sangat sulit terwujud akibat kuatnya
ego sektoral serta rendahnya efektifitas
koordinasi dalam semua proses perencanaan
serta pelaksanaan pembangunan nasional.
Lokus Prioritas Pembangunan Perdesaan Sehat
pada 158 Kabupaten daerah tertinggal yang
kualitas SDM (IPM) sekaligus Kualitas Kesehatan
(AHH) sangat rendah (BPS 2010), dimana apabila
tidak dilakukan upaya percepatan pencapaian
sasaran dan target AHH yang ditetapkan melalui
pencapaian sasaran pembangunan kesehatan
pada tahun 2025 secara bertahap dan
berkelanjutan, maka akan dapat dipastikan visi
Indonesia sejahtera pada tahun 2025 tidak akan
tercapai akibat sasaran kinerja pembangunan
kesehatan yang buruk.
Untuk pencapaian kondisi “Tersedia dan
Berfungsinya Determinan Faktor “Dokter
Puskesmas” di setiap Puskesmas, “Bidan Desa”
disetiap Desa serta Air Bersih dan Sanitasi Bagi
setiap Rumah Tangga dan Gizi seimbang bagi
setiap Ibu Hamil, Ibu Menyusui, Bayi dan Balita
pada 158 , maka instrumen fasilitasi koordinasi
pelaksanaan Permen PS ditujukan pada komitmen
dan kebijakan rencana aksi keberpihakan seluruh
pemangku kepentingan Perdesaan Sehat setiap
tahun pada tingkat Pusat, yang dituangkan dalam
dokumen Rencana Aksi Sektor (RAS) dan
Rencana Aksi PPDT dalam pembangunan
Perdesaan Sehat melalui Regulasi K/L terkait
yang Berpihak pada Daerah Tertinggal. Untuk
mendukung terbitnya Regulasi K/L baik Peraturan
atau Surat Kepuutusan Menteri dan atau Dirjen
Kementerian atau Lembaga terkait maka di
tingkat pusat dibentuk Kelompok Kerja
Pembangunan Perdesaan Sehat. Pada tahun 2014
diharapakan tersusun draft STRANAS (Strategi
Nasional) dan RAN (Rencana Aksi Nasional)
PEMBANGUNAN PERDESAAN SEHAT TAHUN
2015-2019.
Demikian juga untuk untuk mengkoordinasikan
pelaksanaan pembangunan Perdesaan Sehat pada
158 Kabupaten daerah tertinggal, maka dibentuk
7 Manajemen Wilayah pembangunan Perdesaan
Sehat di 7 regional pulau besar; 1)Sumatera.
2)Jawa, 3)Nusa Tenggara, 4)Maluku, 5)Sulawesi,
6)Kalimantan, 7)Papua . Manajemen Pelaksanaan
pembangunan Perdesaan Sehat di tingkat Provinsi
dan Kabupaten dikoordinasikan oleh Perguruan
Tinggi Mitra Pembangunan Perdesaan Sehat;
Universitas Andalas, Universitas Airlangga,
Universitas Mataram, Universitas Patimura,
Universitas Hasanudin, Universitas Tanjungpura
dan Universitas Cenderawasih . Hal ini didukung
dengan distribusi 200 Sarjana Kesehatan sebagai
Relawan Pembangunan Perdesaan Sehat di 200
Wilayah Kerja Puskesmas di 22 Propinsi pada 84
Kabupaten Sasaran Prioritas PS tahun 2014.
Selain itu juga akan dibentuk Forum Multi Stake
Holder di setiap Propinsi, Kabupaten dan
Perdesaan oleh 7 mitra pembangunan PS
bersama-sama Pemerintah Daerah melalui Surat
Keputusan dan atau Peraturan Bupati dan Atau
Gubernur dan atau Peraturan Daerah tentang
Pembangunan Perdesaan Sehat.
Fungsi instrumen fasilitasi koordinasi pelaksanaan
pembangunan Perdesaan Sehat pada tingkat
Pusat dan Daerah tersebut didukung oleh
Konsultan Manajemen Perdesaan Sehat pada
semua jenjang pemerintahan yang dikendalikan
oleh Sekretariat Pokja Perdesaan Sehat KPDT
melalui Asdep Urusan Sumber Daya Kesehatan
KPDT.
Untuk mempercepat capaian sasaran Angka
Harapan Hidup melalui Inisiasi Kebijakan
Perdesaan Sehat untuk mewujudkan paradigma
Pembangunan Nasional Berwawasan Kesehatan
Berbasis Perdesaan (wilayah kerja puskesmas)
sesuai amanah UU No 17 tahun 2007 tentang
RPJPN 2005-2025, telah didistribusikan Stimulan
Pembangunan Daerah Tertinggal sejak tahun
2011-2013 serta sedang dilakasanakan pada
tahun 2014 yang ditujukan pada peningkatan
kapasitas lembaga kesehatan pemerintah dan
masyarakat berupa; Jamban Keluarga bagi 200
Tumah Tangga, Alat Kesehatan bagi 39 RSUD,
Alat Kesehatan bagi 196 Puskesmas, Pusling Air
bagi 11 Puskesmas Kepulauan, Alat Kesehatan
Bidan Desa bagi 2620 Poskesdes/Poskestren,
Biaya operasional dan Bantuan Sosial
peningkatan Gizi berkualitas bagi 82 Paskesdes/
Poskestren, Distribusi Bidan Desa PTT pada 120
Desa yang terdapat pada 156 Kabupaten Daerah
Tertinggal di 22 Propinsi. Selain itu juga
dilaksanakan kegiatan Jambore Perdesaan Sehat
untuk meningkatkan komitmen keberpihakan
seluruh pemangku kepentingan percepatan
pembangunan bidang kesehatan di daerah
tertinggal, terluar, terdepan dan pasca konflik.
Bagi daerah tertinggal di wilayah kepulauan,
sedang disusun suatu pilihan pendekatan
percepatan pembangunan kualitas kesehatan
berbasis perdesaan kepulauan bersama
Universitas Patimura dan Kementerian Kesehatan.
Untuk pelaksanaan konsepsi pendekatan tersebut,
KPDT bersama Dewan Kelauatan Indonesia akan
meluncurkan kapal yang berfungsi melayani upaya
promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif bagi
masyarakat di daerah kepulauan. Kesuluruhan
kegiatan tersebut sebagai penjabaran dari
konsepsi kebijakan Perdesaan Sehat Bahari
Nusantara (PSBN).
Hanibal Hamidi
Pengurus Pusat Harian Lembaga Kesehatan NU
Perdesaan Sehat, hanibal hamidi, jamborePS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar