Minggu, 24 Agustus 2014

Perdesaan Sehat Bagi Wujud Walfare State #jamborePS

Pertumbuhan ekonomi menjadi hal yang penting
dalam membangun negara yang sejahtera.
Namun untuk memakmurkan masyarakat perlu
pemerataan kesejahteraan di berbagai daerah,
termasuk apa yang dimaksud dengan kebijakan
pembangunan perdesaan sehat bagi daerah
tertinggal bidang kesehatan.
Menurutnya, berdasarkan landasan formal negara,
Indonesia memiliki arah welfare state dengan
adanya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Selain itu, ada Undang-Undang (UU) Nomor 40
tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN), UU Nomor 11 tahun 2009
tentang Kesejahteraan Sosial, UU Nomor 13 tahun
2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan UU
Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang
menjadi landasan operasional menghairkan
negara bagi kesejahteraan sosial masyarakat.
Dalam konsep welfare state ditambahkannya,
negara menjadi wasit sekaligus pemain yang
mengatur dan melaksanakan pembangunan agar
penduduknya mendapat jaminan kesejahteraan
secara merata. “Di negara yang modern, beradab,
tidak boleh ada satu orangpun warga negara
yang tidak punya pendapatan,” kata dia.
BPJS menurut Edi, menjadi indikasi positif
jaminan yang merata bagi penduduk Indonesia.
Sayangnya dari empat hal yang menjadi
tanggungan BPJS yaitu kesehatan, keselamatan
kerja, pensiun dan kematian baru BPJS Kesehatan
yang memiliki road-map untuk tahun 2014 dan
seterusnya..
Khususnya di daerah tertingal, menurut Hanibal
Hamidi, Asisten Deputi Urusan Sumber Daya
Kesehatan KPDT dalam diskusi tersebut
menyatakan bahwa; percepatan pembangunan
kualitas kesehatan berbasis perdesaan
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri PDT,
Helmy Faishal Zaini, nomer 1 tahun 2013, tentang
Pedoman Pembangunan Perdesaan Sehat bagi
percepatan pencapaian sasaran prioritas nasional
3 Kesehatan dan MDGs serta persiapan
pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional pada
tahun 2014 Di Daerah Tertinggal, Terdepan,
Terlua dan Pasca Konflik (Prioritas Nasional 10).
Hal ini merupakan kebijakan strategis dan nyata
bagi menghadirkan negara untuk pembangunan
yang inklusif dan berkeadilan menuju negara yang
sejahtera atau walfare state.
PERDESAAN SEHAT
(Peraturan Menteri PDT No. 1 Tahun 2013
Tentang Pedoman Pembangunan Perdesaan
Sehat)
“Upaya Percepatan Pembangunan Kualitas
Kesehatan Berbasis Perdesaan Dalam Kerangka
Pencapaian Sasaran Prioritas Nasional 3
Kesehatan Dan MDGs Di Daerah Tertinggal,
Terdepan, Terluar Dan Pasca Konflik (Prioritas
Nasional 10)”.
Pembangunan Perdesaan Sehat merupakan suatu
kebijakan bagi pelaksanaan Program Percepatan
Pembangunan Daerah Tertinggal dalam kerangka
Pencapaian Sasaran Prioritas Nasional 3
Kesehatan pada tahun 2014 dan MDGs pada
tahun 2015 di Daerah Tertinggal, Terdepan,
Terluar dan Pasca Konflik (Prioritas Nasional
10) . Kebijakan Pembangunan Perdesaan Sehat
diharapkan akan menjadi acuan seluruh
pemangku kepentingan dalam upaya Percepatan
Pembangunan Kualitas Kesehatan Berbasis
Perdesaan. Hal tersebut sesuai dengan
kewenangan serta tugas pokok dan fungsi
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
(KPDT) beserta 13 (tiga belas) Kementerian dan
Lembaga pemegang amanah Peraturan Presiden
No. 5 tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014
dalam pembangunan Prioritas Nasional 10
berdasarkan Undang-Undang No 39 Tahun 2008,
Tentang Kementerian Negara.
Kebijakan Pembangunan Perdesaan Sehat
diarahkan pada penajaman pilihan prioritas
intervensi pembangunan bagi penjaminan
ketersediaan dan berfungsinya lima faktor dasar
kualitas kesehatan yaitu: Dokter Puskesmas bagi
setiap puskesmas; Bidan Desa bagi setiap desa;
Air Bersih dan Sanitasi bagi setiap rumah
tangga, serta Gizi seimbang bagi ibu hamil,
menyusui dan Balita di seluruh perdesaan di
daerah tertinggal. Lima fokus intervensi
Pembangunan Perdesaan Sehat tersebut
selanjutnya disebut dengan “Lima Pilar
Perdesaan Sehat “. Upaya mewujudkan Lima Pilar
Perdesaan Sehat dilaksanakan melalui kegiatan
percepatan pembangunan sumber daya kesehatan
terutama infrastruktur dan kapasitas lembaga
kesehatan daerah tertinggal berbasis perdesaan .
Sumber daya pembangunan yang dibutuhkan
diharapkan dari komitmen dan rencana aksi
“keberpihakan” seluruh pemangku kepentingan
pembangunan Prioritas Nasional 10 dalam
pencapaian misi pembangunan yang inklusif dan
berkeadilan. Untuk peningkatan efektifitas
pelaksanaan komitmen dan rencana aksi
“keberpihakan” seluruh pemangku kepentingan
pembangunan Perdesaan Sehat tersebut dibentuk
“Instrumen Fasilitasi Koordinasi Pelaksanaan
Kebijakan Perdesaan Sehat ” yang selanjutnya
disebut dengan “Perdesaan Sehat”.
Sasaran prioritas lokasi Perdesaan Sehat pada
158 Kabupaten Daerah Tertinggal yang memiliki
nilai IPM kurang dari 72,2 sekaligus memiliki nilai
komposit Angka Harapan Hidup kurang dari 68,8
berdasarkan basis data Susenas tahun 2010.
Wilayah “perdesaan” dalam kebijakan
pembangunan Perdesaan Sehat adalah seluruh
desa dalam wilayah kerja satu puskesmas.
Pelaksanaan Kebijakan Perdesaan Sehat telah
dicanangkan di Entikong, Kabupaten Sanggau,
Kalimantan Barat, pada tanggal 20 Desember
2012 oleh Menteri PDT, Helmy Faishal Zaini
Bersama 19 Ibu Menteri dan Wakil Menteri (Ratna
Sinar Sari/ Menkopolhukam , Laily Rachmawati/
Mendikbud , Nies Berliantin Martowardojo/
Menkeu, Santi Anisa/ Menteri PDT , Nini Widjaja/
Menpera , Violet Muhammad Hatta/ Menristek,
Niniek Setyawati/Mensekab, Nafsiah Sabri
Shahdan/MenBUMN, Sri Kusumo Amdani/Kepala
BPN, Tuti Hermiatin/ Ka. Unit Kerja Pres &
Pengendalian, Rossi Rozanna Septimurni/Staf
Khusus IBN, Etty Sudiyati Sjafrie/Wamenhan ,
Nanik Kadariyani/ Kepala BNPB , Lusie Indrawati
Susantono/ Wamenhub, Umi Mandayati/
Wamentan , Inayati Ali Gufron/ Wamenkes, Yetty
Ani Setyaningsih/ Wamen BUMN , Carolina
Kaluku/
Indonesia Pintar , Hana Hasanah Fadel/Indonesia
Peduli/Fadel Muhammad) yang tergabung dalam
Solideritas Istri Kabinet Indonesia Bersatu ( SIKIB)
yang dipimpin oleh Ibu Ratna Djoko Suyanto
(Ketua 2 SIKIB).
Pada tahun 2013, KPDT melalui Asisten Deputi
Urusan Sumber Daya Kesehatan melaksanakan
beberapa kegiatan Pembangunan Perdesaan
Sehat di 84 Kabupaten sasaran prioritas
pembangunan Perdesaan Sehat antara lain;
1) Melakukan kerja sama dengan 7 (tujuh)
Perguruan Tinggi dalam “kemitraan manajemen
kewilayahan” pelaksanaan perdesaan sehat di 84
Kabupaten Daerah Tertinggal dalam 7 (tujuh)
regional pulau Sumatera ( Universitas Andalas),
Jawa ( Universitas Airlangga ), Nusa Tenggara
( Universitas Mataram ), Maluku ( Universitas
Patimura), Kalimantan ( Universitas Tanjungpura),
Sulawesi ( Universitas Hasanudin) dan Papua
( Universitas Cendrawasih ).
2) Melakukan kerja sama bagi ketersediaan dan
distribusi bidan yang berkualitas bagi daerah
tertinggal bersama Akademi Kebidanan Cirebon
dan Akademi Kebidanan Yogyakarta.
3) Pengiriman 420 Sukarelawan Perdesaan Sehat
melalui Perguruan Tinggi mitra manajemen
kewilayahan Perdesaan Sehat untuk ditempatkan
di 420 Perdesaan dalam 84 Kabupaten Daerah
Tertinggal sasaran prioitas Perdesaan Sehat.
4) Pengiriman 40 Bidan Desa melalui mitra kerja
Perdesaan Sehat; Akbid Cirebon dan Akid
Yogyakarta.
5) Bantuan Stimulan puskesmas keliling air bagi
7 (tujuh) puskesmas dalam 7 (tujuh) Kabupaten
Kepulauan daerah tertinggal sasaran prioitas
Perdesaan Sehat.
6) Bantuan Stimulan Peningkatan kapasitas
poskesdes di 960 desa dalam 48 Kabupaten
sasaran prioritas Perdesaan Sehat.
7) Bantuan stimulan bagi RS tipe D di 16
kabupaten sasaran prioitas Perdesaan Sehat.
8) Bantuan Stimulan Peningkatan kualitas
asupan makanan bergizi di 28 posyandu dalam 7
(tujuh) kabupaten sasaran prioitas Perdesaan
Sehat.
9) Jambore Perdesaan Sehat Di Nusa Tenggara
Barat bersama seluruh pemangku kepentingan
pencapaian sasaran Prioritas Nasional 3
Kesehatan dan MDGs di Daerah Tertinggal,
Terdepan, Terluar dan Pasca Konflik (Prioitas
Nasional 10).
Pada tahun 2014 KPDT merencanakan untuk
melanjutkan kegiatan yang sama dengan tahun
2013, di 74 Kabupaten Sasaran lokasi prioritas
Perdesaan Sehat yang berbeda dengan lokasi
tahun 2013, sehingga seluruh lokasi sasaran
prioritas Perdesaan Sehat sebanyak 158
Kabupaten Daerah Tertinggal mendapatkan
dukungan bagi terlaksananya Pembangunan
Perdesaan Sehat. Selain itu juga direncanakan
penyusunan “background paper” bagi percepatan
pembangunan kualitas kesehatan berbasis
perdesaan di daerah tertinggal bidang kualitas
kesehatan dalam kerangka percepatan
pemerataan pembangunan yang lebih berkeadilan
bidang kesehatan pada tahun 2015-2025 .
Di harapkan melalui upaya sinkronisasi dan
sinergi peran masyarakat dan pemerintah pada
semua level dan semua sektor dalam mewujudkan
Lima Pilar Perdesaan Sehat yang terintegrasi
melalui instrumen fasilitasi koordinasi
pelaksanaan kebijakan “Perdesaan Sehat” oleh
KPDT, akan mampu mempercepat capaian
sasaran yang di amanahkan negara dalam
pemenuhan hak-hak dasar kesehatan bagi seluruh
warga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peran
seluruh pemangku kepentingan tersebut sesuai
dengan mandat, tugas pokok dan fungsi masing-
masing pemangku kepentingan yang terkait.
Hanibal Hamidi
Asisten Deputi Urusan Sumber Daya Kesehatan
KPDT.
Salam Kejuangan Nusantara 2025
Pembangunan Yang Inklusif & Berkeadlian
Berbasis
Struktur Kependudukan dan Sumber Daya Wilayah
Perdesaan
( Hanibal Hamidi)
perdesaan sehat, #jamborePS, kpdt, jamborePS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar