HANIBAL HAMIDI
“Kinerja pembangunan kesehatan 80 % menurut kajian WHO, sangat ditentukan oleh kinerja tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing peran dan kewenangan tenaga kesehatan terkait. Isue tenaga kesehatan dalam kinerja pembangunan kesehatan secara nasional sangat krusial, mengingat banyak sekali pihak yang terkait
dengan performance kinerjanya, baik institusi pendidikan, lembaga profesional, Kementerian kesehatan, dinas kesehatan kabupaten maupun puskesmas terkait dengan tenaga kesehatan.
Semua ini akan bermuara pada pilihan kebijakan makro strategis bagi ketepatan proses pendidikan, rekruitmen dan kepastian kesejahteraan serta instrumen kendali manajerial dalam merespon isue tenaga kesehatan. Gagasan “Revolusi Kesehatan” menawarkan pilihan adanya Rekonstruksi Total Sistem Kesehatan yang ditujukan kepada;
1) penjaminan ketersediaan dan berfungsinya seluruh
determinan faktor status kesehatan dan kualitas kesehatan dengan pilihan kebijakan strategis
operasionalisasi melalui pendekatan “Perdesaan Sehat” dalam upaya percepatan keterjangkauan pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas yang bertumpu pada peran dan fungsi “Dokter Puskesmas dan Bidan Desa” sekaligus upaya percepatan keberdayaan masyarakat dalam pembangunan kesehatan yang bermuara pada wujud percepatan keterjangkauan air bersih, sanitasi dan bahan pangan berkualitas bagi setiap keluarga dalam setiap wilayah kerja Puskesmas. Pilihan pendekatan ini dilakukan melalui kegaiatan peningkatan infrastruktur dan kapasitas lembaga Puskesmas dan Poskesdes yang terhubung secara kuat dengan peran dan
fungsi Rumah Sakit dalam upaya kesehatan pribadi.
2) Adalah sistem rekruitmen, kesejahteraan, karir dan rigiditas manajemen kendali Tenaga Kesehatan yang menjamin
pelayanan kesehatan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berlandaskan jiwa sosial yang
tinggi bukan seperti yang saat ini, berjiwa transaksional akibat mahalnya biaya sekolah,
sitem tarif dalam pelayanan kesehatan dan hukum rimba dalam manajemen kendali distribusi tenaga kesehatan – perdesaansehat.com
HanibalHamidi, PP LKNU
Jakarta – Rapat paripurna DPR hari ini berhasil menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) yang pertama, yaitu RUU Tenaga Kesehatan.
Rapat ini sempat menuai protes dari Fraksi PDIP yang menuai sorak-sorai dari paripurna.
“Apakah RUU tentang tenaga Kesehatan dapat kita setujui dan disahkan jadi Undang-undang?
atan bsa disetujui?” tanya pimpinan rapat Priyo Budi Santoso dalam rapat paripurna di gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
“Setuju…!!!!” sahut mayoritas rapat paripurna. Tok! RUU itu akhirnya disahkan menjadi Undang-undang.
Namun, sebelum pengesahan itu, anggota fraksi PDIP Rieke Diyah Pitaloka mengajukan interupsi
dan menyatakan agar pengesahan ditunda. RUU dinilai oleh PDIP ada diskriminasi atas tenaga kesehatan disabilitas.
Namun paparan Rieke yang agak panjang menuai protes dari rapat paripurna yang kemudian menjadi riuh. “Tolong dibatasi ketua..!!” teriak
salah seorang anggota.
“Huuu…!!!” timpal mayoritas anggota lainnya. “Saya punya hak bicara..!” ucap Rieke yang kembali disoraki.
“Saya beri waktu dua menit lagi, silakan dipersingkat,” kata Priyo. Akhirnya protes terhadap interupsi itu reda dengan selesainya pernyataan Rieke.
Dalam sambutan pemerintah yang disampaikan Menkum HAM, RUU ini berimplikasi pada jaminan
kesehatan bagi tiap orang dan memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan.
(bal/trq)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar