Hanibal Hamidi
“Revolusi Kesehatan” Malalui Goodwill “Trisakti Kesehatan”;
I) Sistem Kesehatan Nasional yang mampu menjamin seluruh sumber daya kesehatan (Anggaran, SDM, Kelembagaan), terutama yang merupakan seluruh determinan faktor Status dan Kualitas Kesehatan berada dalam satu kendali manajerial bagi pelaksanaan pembangunannya oleh seluruh pemangku kepentingan terkait. Rekonstruksi Total Sistem Kesehatan Nasional Bagi mencapai Status Kesehatan (AKI, AKB dan Gizi seimbang) Bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, Bayi dan Balita, serta Kualitas Kesehatan (AHH). Hal ini harus didukung dengan paradigma “Pembangunan Nasional Berwawasan Kesehatan Berbasis Perdesaan (Perdesaan Sehat)” sesuai dengan amanah UU No 17 tahun 2007 Tentang RPJPN 2005-2025, dengan fokus prioritas intervensi pada lima Pilar Perdesaan Sehat; Ketersediaan dan Berfungsinya dua Jabatan Fungsional “Dokter Puskesmas dan Bidan Desa” bagi setiap Puskesmas dan Desa, serta tiga faktor penentu dasar status dan kualitas kesehatan; Keterjangkauan akses Air Bersih, sanitasi dan Gizi seimbang bagi setiap Rumah Tangga, melalui Kebijakan percepatan peningkatan Infrastruktur dan Kapasitas Lembaga kesehatan pemerintah “Puskesmas” sekaligus lembaga kesehatan masyarakat “Poskesdes” bagi pelaksanaan 6 (enam) kegiatan dasar Puskesmas melalui kegiatan Protif dan Preventif dalam pelaksanaan fungsi “upaya pelayanan kesehatan dasar” sekaligus dalam mendukung pelaksanaan SJSN bidang Kesehatan dalam peran “Provider Primer” bagi BPJS.
2)Peningkatan Komitmen bagi paradigma moral “sosial” bagi seluruh Tenaga kesehatan sesuai dengan amanah sumpah profesi masing-masing profesi kesehatan dalam pelayanan kesehatan sekaligus percepatan peningkatan upaya “mengisolir” proses “transaksional” dalam pelayanan kesehatan dengan tenaga kesehatan melalui peningkatan peran negara dalam jaminan kesejahteraan dan sistim karir Tenaga strategis kesehatan (Dokter, Bidan, Sanitarian, Gizi dan Perawat) yang pelaksnaannya dikoordinasikan melalui manajemen pembangunan kesehatan (Public Health) termasuk design kendali penegakan “Reward dan Punisment” secara rigid dan obyektif di semua jenjang pemerintahan.
3)Optimalisai semua potensi terkait “isue Tropical Dessease” bagi basis ekonomi nasional.
Kebijakan jangka pendek bagi pelaksanaan “Kartu Indonesia Sehat” sesuai amanah UU SJSN, BPJS, Kesehatan, Kependudukan dan KB dan seluruh produk unadang-undang Reformasi untuk Jaminan Pelayanan Kesehatan Dasar bagi masyarakat yang sehat untuk tetap sehat dan panjang umur minimal sama dengan rata-rata angka harapan hidup semua negara di Dunia dan Jaminan Pelayan Pengobatan bagi masyarakat yang jatuh sakit melalui BPJS adalah Revitalisasi dengan pilihan fokus intervensi baik infrastuktur maupun kapasitas lembaga Puskesmas dan Poskesdes, terutama bagi jaminan Ketersediaan dan berfungsinya jabatan fungsional “Dokter Puskesmas dan Bidan Desa pada setiap Puskesmas dan Desa (Poskesdes)” serta Keterjangkauan akses Air Bersih, Sanitasi dan Gizi Seimbang bagi Setiap Rumah Tangga (Lima Pilar Perdesaan Sehat) yang dikoordinasikan oleh lembaga atau unit kerja yang ditunjuk melalui Keputusan Bupati dan atau Walikota sesuai mandat dan kewenangan masing-masing pihak berlandaskan paradigma “Pembangunan Berwawasan Kesehatan Berbasis Perdesaan (Desa dan Antar Desa Dalam Satu Wilayah Kerja Puskesmas), sesuai amanah UU No 17 tahun 2007 tentang RPJPM 2005-2025.
Untuk Jangka panjang kondisi yang diharapkan oleh sebuah pilihan “Revolusi” pada bidang “Pemenuhan Hak Sehat” seluruh warga NKRI yang menjadi kewajiban “Negara” adalah terjadinya perubahan Paradigma, Kelembagaan, Anggaran, Sistem dan Pelaku pembangunan kesehatan nasional, sehingga dapat kita yakini bahwa kita telah mewariskan SKN sekaligus Kualitas Pelakunya (SDM Kesehatan) yang akan mampu mewujudkan SEHAT sesuai definisi operasional di dunia (WHO) maupun Indonesia (UU No 36, Kesehatan); Sehat jasmani, rohani dan sosial bagi anak dan cucu kita semua di masa mendatang. Amin
Hanibal Hamidi, PP LKNU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar